Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

OJK Jawa Barat Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama Berdasarkan RUPS

Bandung · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

OJK Jawa Barat mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon sebagai tindak lanjut permohonan pembubaran mandiri yang disetujui pada Desember 2025.

OJK Jawa Barat Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama Berdasarkan RUPS

Kabar Terbaru Pencabutan Izin Pergadaian di Jawa Barat

Keputusan pencabutan izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama oleh OJK Jawa Barat telah menjadi perhatian sektor jasa keuangan lokal akhir-akhir ini, setelah resmi ditetapkan pada awal Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian yang beroperasi di Kota Cirebon ini, tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan diumumkan secara resmi di Bandung pada 7 Mei 2026.

Alasan Utama Pencabutan Izin

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan merupakan tindakan sanksi, melainkan tindak lanjut langsung dari permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh pihak perusahaan. Langkah ini selaras dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Gadai Dwijaya Utama.

"Proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian," kata Darwisman dalam keterangan persnya di Bandung.

Menurut Darwisman, permohonan pembubaran mandiri ini merupakan keputusan internal perusahaan yang diambil setelah melalui pertimbangan matang, dan OJK hanya menjalankan peran sebagai regulator yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 1.700 Kopi di Bandung Disasar Dorong Pertanian 36 Ribu Hektare Berdaya Saing

Proses Penilaian Sebelum Pencabutan

Sebelum izin usaha dicabut secara definitif, OJK telah melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan oleh PT Gadai Dwijaya Utama. Penelaahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan pembubaran memenuhi semua syarat hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan kewajiban kepada pihak terkait.

Pada 15 Desember 2025, OJK memberikan persetujuan resmi atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat resmi. Persetujuan ini diberikan setelah memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban administratif dan hukum yang diperlukan sebelum proses pembubaran dapat dimulai.

Selain itu, Darwisman menambahkan bahwa PT Gadai Dwijaya Utama telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga Maret 2026. Hal ini mencakup kewajiban administrasi perusahaan, serta pengumuman resmi pembubaran di surat kabar harian nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: D-STAR 2026 Sediakan Beasiswa Utama Rp30 Juta untuk Mahasiswi Riset Kesehatan

Dampak dan Kewajiban Setelah Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kota Cirebon ini dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang pergadaian. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menuntaskan seluruh penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait, termasuk nasabah, kreditor, dan pemegang saham.

"Penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga," tegas Darwisman. Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memantau proses penyelesaian ini untuk memastikan bahwa semua pihak terkait diperlakukan secara adil dan sesuai hukum.

Peran OJK dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK untuk memastikan ekosistem sektor jasa keuangan tetap sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat. OJK secara rutin melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan di bawah pengawasannya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Darwisman, pengawasan berkelanjutan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko yang dapat membahayakan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Pencabutan izin dalam kasus ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan hukum, dan tidak menandakan adanya masalah kesehatan finansial yang serius dari perusahaan sebelum proses pembubaran.

Kesimpulan

Meskipun pencabutan izin ini merupakan langkah yang sudah direncanakan oleh perusahaan, keputusan ini tetap menjadi perhatian bagi para pelaku usaha pergadaian di Jawa Barat. Perusahaan perlu memastikan bahwa mereka selalu memenuhi semua kewajiban hukum dan administratif, serta mengikuti perkembangan regulasi yang terus berubah untuk menghindari masalah di masa depan. Bagi masyarakat yang memiliki hubungan dengan PT Gadai Dwijaya Utama, disarankan untuk menghubungi pihak perusahaan atau OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses penyelesaian hak dan kewajiban.