Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Negara Hadir di Kebun Binatang Bandung, Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan

Bandung · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Pemerintah Pusat dan Kota Bandung melakukan transisi pengelolaan Bandung Zoo setelah pencabutan izin YMT, dengan fokus menyelamatkan satwa, menjaga aset daerah, dan memastikan eks pekerja mendapatkan perlindungan selama masa transisi 3 bulan.

Negara Hadir di Kebun Binatang Bandung, Aset Daerah Diamankan, Satwa Diselamatkan

Latar Belakang Pencabutan Izin YMT dan Mulainya Transisi

Pada Kamis (5/2), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, mengumumkan pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sebelumnya mengelola Bandung Zoo. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelamatan satwa yang terancam menjadi korban konflik administratif dan kelembagaan.

"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," tandas Satyawan dalam keterangan persnya.

Bandung Zoo, yang merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik, telah menjadi perhatian publik seiring dengan berbagai masalah yang terjadi dalam pengelolaan sebelumnya. Dengan pencabutan izin ini, pemerintah mulai proses transisi pengelolaan untuk memulihkan fungsi konservasi dan pendidikan kawasan ini.

Peran Bersama Pemerintah dalam Masa Transisi 3 Bulan

Untuk memastikan masa transisi berjalan aman dan terkendali, Pemerintah Pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung bekerja sama secara sinergis. Pada hari yang sama dengan pengumuman pencabutan izin, kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab selama masa transisi 3 bulan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi dasar kerja sama untuk memastikan tidak ada celah dalam pengelolaan selama transisi, sehingga satwa dan aset daerah tetap terjaga dengan baik.

Fokus Utama: Penyelamatan Satwa dan Kesejahteraan Eks Pekerja YMT

Salah satu prinsip utama dalam penanganan Bandung Zoo adalah satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif. Selama masa transisi, Kemenhut akan memastikan semua satwa mendapatkan perawatan sesuai standar kesejahteraan hewan, termasuk akses makanan yang cukup, perawatan medis, dan lingkungan yang layak.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian khusus pada aspek sosial. Eks pekerja YMT akan diperhatikan dan diberi kesempatan untuk melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari perubahan pengelolaan pada masyarakat yang terlibat.

Farhan menekankan: "Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan satwa aman, dirawat, dan tidak terlantar, serta eks pekerja mendapatkan perlindungan yang tepat."

Visi Masa Depan Bandung Zoo: Profesional dengan Fungsi Konservasi dan Pendidikan

Setelah masa transisi selesai, pengelolaan Bandung Zoo akan diarahkan menjadi lebih profesional dengan mengedepankan empat fungsi utama:

  1. Konservasi: Melindungi satwa liar, terutama spesies yang dilindungi, dan melakukan program breeding untuk keberlanjutan populasi.
  2. Pendidikan: Menjadi tempat belajar bagi masyarakat tentang keanekaragaman hayati dan pentingnya konservasi lingkungan.
  3. Lingkungan: Mempertahankan kawasan sebagai ruang terbuka hijau publik yang berperan dalam menjaga kualitas udara dan ekosistem Kota Bandung.
  4. Budaya: Mengintegrasikan nilai budaya Sunda dalam pengelolaan kawasan, sesuai dengan konteks lokal Bandung dan Jawa Barat.

Bandung Zoo yang baru diharapkan dapat menjadi destinasi wisata edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam upaya konservasi satwa di Indonesia.