Nasabah Pensiunan BPRS HIK Parahyangan Desak Pencairan Deposito Jatuh Tempo yang Belum Dikembalikan
Nasabah pensiun BPRS HIK Parahyangan desak pencairan deposito jatuh tempo yang belum dikembalikan. Kuasa hukum sebut bank harus beri kejelasan mekanisme dan waktu.

Sekelompok nasabah PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) belum bisa mencairkan deposito mereka yang telah jatuh tempo. Permintaan pengembalian dana disampaikan melalui kuasa hukum dari Euricice Law Firm.
Para pensiunan menjadi kelompok yang paling terdampak. Sebagian besar dana yang mereka miliki di bank itu menjadi sumber utama keuangan setelah tidak bekerja lagi. Kondisi ini berbeda dengan deposan lain yang masih memiliki penghasilan aktif.
BPRS HIK Parahyangan melalui press release pada 12 Agustus 2026 mengumumkan rencana pembayaran secara bertahap. Bank menyebut sedang menyesuaikan pengelolaan likuiditas dan menjual aset untuk memenuhi kewajibannya. Rencana tersebut juga diklaim dikawal oleh OJK.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Tetapkan 19 Agustus 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Lewat Perda 26/2010
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama. Nasabah tidak mendapatkan informasi kapan seluruh dana deposito jatuh tempo bisa dikembalikan. Mekanisme pembayaran, jumlah yang akan dibayarkan setiap tahap, dan tenggat waktu penyelesaian belum pernah diinformasikan secara jelas.
BPRS HIK Parahyangan juga merespons melalui aplikasi AP2K milik OJK. Dalam tanggapannya, bank menyatakan masih melakukan penjualan aset dan pemenuhan kewajiban secara bertahap. Kuasa hukum menilai kondisi ini menunjukkan persoalan likuiditas yang serius.
Kuasa hukum Euricice Law Firm, Rizky Khairullah, menegaskan jatuh tempo merupakan bagian dari kesepakatan antara bank dan deposan. Likuiditas seharusnya menjadi risiko yang dikelola bank sendiri, bukan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban kepada deposan.
Baca Juga: Pelaku Check-in Dua Kali Curi Tiga TV dari Hotel Wyns Bandung
Mereka yang memasuki masa pensiun memiliki ketergantungan lebih besar pada dana deposito tersebut. Tanpa kepastian pencairan, perencanaan keuangan jangka panjang mereka ikut terganggu.
Rizky menyatakan bank harus memberikan penjelasan transparan mengenai dasar kebijakan pembayaran bertahap, mekanisme yang diterapkan, jumlah yang dicairkan di setiap tahap, hingga batas waktu seluruh kewajiban terselesaikan. Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum pembayaran bertahap terhadap deposito yang telah jatuh tempo dan telah dimintakan pencairan oleh nasabah.
Keluhan para deposan sudah beberapa kali disampaikan melalui mekanisme pengaduan OJK. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian. Para lansia yang menjadi pensiunan terus menunggu tanpa kejelasan.
OJK diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Apabila kondisi BPRS HIK Parahyangan sudah memenuhi kriteria untuk tindakan penanganan lebih lanjut, langkah tersebut harus dilakukan tepat waktu. Termasuk apabila memenuhi persyaratan, ada kepastian penyelesaian melalui mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS.
Euricice Law Firm mempertimbangkan membuka pos pengaduan bagi nasabah BPRS HIK Parahyangan lainnya. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi seluruh deposan sebagai bahan penilaian OJK terhadap bank tersebut.
Para lansia yang menjadi deposan meminta BPRS HIK Parahyangan segera menyampaikan rencana pembayaran yang konkret dan terukur. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti pada pemberitahuan penjualan aset dan pembayaran bertahap. OJK juga diminta memastikan proses pemulihan bank mengedepankan perlindungan hak para deposan.