Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Modus Seragam Menipu Warga, Pelaku Penebangan 10 Pohon Ilegal di Bandung Bakal Dipidanakan

Bandung · Oleh Salsa Maharani ·

10 pohon tua ditebang ilegal pakai seragam untuk tipu warga di Bandung. Wali Kota Farhan marahi aksi tersebut dan pastikan pelaku dipidanakan.

Modus Seragam Menipu Warga, Pelaku Penebangan 10 Pohon Ilegal di Bandung Bakal Dipidanakan

Penebangan 10 Pohon Tua Secara Ilegal Guncang Kawasan Jalan LLRE Martadinata

Sekilas fakta menunjukkan bahwa 10 pohon berusia tua ditebang secara ilegal di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Aksi ini terjadi di sekitar lapangan padel pada dini hari, tepatnya tanggal 1 atau 2 Juli. Pelaku diketahui menyamar menggunakan seragam resmi, sehingga warga sekitar tidak menaruh curiga dan mengira mereka adalah petugas pemeliharaan.

Modus Operandi Licin: Pakai Seragam Resmi untuk Tipu Warga

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, para pelaku menjalankan aksinya dengan stratgegi yang cukup licin. Mereka mengenakan seragam yang identik dengan petugas resmi, membuat warga sekitar terkecoh dan tidak melapor saat melihat aktivitas penebangan.

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam. Hal ini membuat warga sekitar tidak menaruh curiga karena mengira mereka adalah petugas resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin."

Taktik penyamaran ini menunjukkan bahwa aksi penebangan ilegal ini direncanakan dengan matang dan melibatkan persiapan khusus untuk menghindari kecurigaan warga.

Wali Kota Bandung Murka, Ancam Pidanakan Pelaku

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan reaksi keras atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa pelaku penebangan pohon ilegal akan dipidanakan tanpa pandang bulu.

"Saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tegas Farhan di Bandung, Jumat (31/7/2026).

Farhan mengaku geram karena tindakan tersebut dinilai merusak keseimbangan lingkungan kota yang selama ini dijaga dengan susah payah. Penebangan pohon-pohon tua ini dianggap sebagai aksi perusakan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

Pelanggaran Berlapis: Langgar Perda dan Moratorium Provinsi

Farhan menjelaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penebangan biasa. Pelaku melanggar dua aturan sekaligus:

"Karena kalau di perda kan ada, perda kota ada, dan pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium. Nah, ini berarti melanggar dua peraturan," jelas Farhan.

Dengan pelanggaran yang berlapis seperti ini, sanksi yang menunggu para pelaku bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang serius.

Identitas Pelaku Sudah Terdeteksi, Proses Hukum Berlanjut

Menanti langkah berikutnya, Farhan mengungkapkan bahwa identitas pelaku saat ini sudah terdeteksi oleh pihak berwenang. Proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelakunya sudah diketahui.

"Sudah terdeteksi. Kita akan pidanakan yang melakukannya," tegas Farhan.

Selain memproses secara internal, Pemerintah Kota Bandung juga akan melaporkan pelanggaran lingkungan ini kepada:

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penebangan pohon ilegal yang越来越 meresahkan masyarakat.

Implikasi bagi Penegakan Hukum Lingkungan di Bandung

Kasus ini menjadi检 tester bagi penegakan hukum lingkungan di Kota Bandung. Bagaimana pemerintah kota menanganani pelaku penebangan ilegal akan menjadi sinyal kuat bagi siapapun yang ingin merusak ruang hijau kota.

Penebangan 10 pohon secara ilegal ini bukan hanya soal kehilangan pepohonan, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekosistem perkotaan. Setiap pohon memiliki peran vital dalam menjaga kualitas udara, menyerap air hujan, dan menurunkan suhu kota.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penebangan pohon, terutama yang melibatkan individu tanpa identitas jelas.