Tiga SPPG di Bandung تحتawasan Khusus بعد temuan sampah dan keamanan pangan
Tiga SPPG di Kota Bandung masuk pengawasan khusus karena pengelolaan sampah dan keamanan pangan yang belum standar. Hampir 300 SPPG diawasi ketat.

Tiga SPPG di Kota Bandung masuk daftar pengawasan khusus pemerintah kota. Satu unit di Kecamatan Mandalajati dan dua unit di Kecamatan Lengkong mendapat sorotan karena pengelolaan sampah dan keamanan pangan yang belum memenuhi standar.
Informasi ini disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Senin (14/9). Menurut dia, penanganan dilakukan lebih awal sebelum ada warga yang jatuh sakit.
"Kalau buat saya sekarang sebelum ada kejadian kita cegah duluan. Jadi pengelolaan sampahnya jelek, sikat. Pengelolaan food safety-nya jelek, sikat. Tidak langsung ditutup. Kita paksa untuk diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Farhan Sebut Halte BRT di Median Jalan Tetap Dibangun Meski Picu Kekhawatiran Keselamatan
Sampah 50 Ton per Hari dari Aktivitas SPPG
Dinas Lingkungan Hidup mengidentifikasi sekitar 50 ton sampah per hari di Kota Bandung berasal dari aktivitas SPPG. Sebagian besar berupa sampah organik.
Berdasarkan temuan DLH, sampah dari proses penyiapan dan pengemasan makanan MBG menjadi beban tambahan bagi sistem pengelolaan sampah kota. Pemerintah kota menjanjikan penguatan penanganan sampah organik sebagai bagian dari dukungan terhadap program MBG.
Baca Juga: Pemkab Bandung Atur Pangkalan Becak Listrik untuk 260 Penerima Manfaat
Hampir 300 SPPG تحت Pengawasan
Jumlah SPPG di Kota Bandung kini mendekati 300 unit. Setiap unit wajib memiliki sertifikasi sebelum beroperasi. SPPG tanpa izin tidak diperbolehkan menjalankan produksi.
Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah. Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas makanan. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta camat dan lurah juga dilibatkan.
"Jika tidak bersertifikasi, tidak boleh operasional," tegas Farhan.
Dua Minggu untuk Perbaikan
Ketiga SPPG yang masuk pengawasan khusus mendapat waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pembenahan. Evaluasi dijadwalkan pada 27 September 2026.
Selama masa evaluasi, SPPG masih diperbolehkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Jika perbaikan tidak dilakukan dan berpotensi menimbulkan masalah, pemerintah kota mengancam mengambil tindakan lebih tegas.
Tiga Skema dan Penolakan Tawaran Operasional
Program MBG memiliki tiga skema pelaksanaan. Skema pertama melibatkan kerja sama pusat dengan TNI dan Polri. Skema kedua merupakan kerja sama pusat dengan pemerintah daerah. Untuk skema ini, Farhan memilih tidak terlibat langsung dalam pengoperasian SPPG.
Farhan menyebut sudah ada tawaran untuk membangun dan mengoperasikan SPPG milik pemerintah daerah sejak sebelum dia dilantik Februari 2025. Tawaran itu ditolaknya.
"Pemerintah daerah harus memahami kapasitasnya dan tidak mengambil peran yang berada di luar kemampuan pengelolaan," katanya.
Skema ketiga merupakan kerja sama pusat dengan pihak swasta.
Kekhawatiran Warga Sekitar SPPG
Bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi SPPG, persoalan sampah menjadi perhatian utama. bau tidak sedap danvolume sampah yang meningkat menjadi keluhan yang sering muncul.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta memastikan ketersediaan bahan pangan bagi SPPG tidak menganggu pasokan di pasar tradisional. Dinas Perdagangan dan Perindustrian turun tangan untuk memantau rantai pasok bahan makanan.