Disparekrafbud Bandung Barat Telah Memvalidasi 300 ODCB untuk Penetapan Cagar Budaya, 50 Plang Penanda Sudah Terpasang
300 ODCB di Bandung Barat dalam proses validasi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Disparekrafbud sudah memasang 50 plang penanda di lokasi strategis sejak 2020.

Tiga ratus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Bandung Barat saat ini tengah dalam proses validasi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya resmi. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Bandung Barat melalui Bidang Kebudayaan mengupayakan perlindungan dan pelestarian warisan budaya di wilayahnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparekrafbud Bandung Barat, Taufik Kurnaefi, mengatakan proses penetapan suatu objek menjadi Cagar Budaya wajib melalui mekanisme pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Usia minimal 50 tahun menjadi salah satu kriteria dasar dalam penetapan ODCB, namun bukan satu-satunya syarat. Nilai penting suatu objek harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis melalui kajian ilmiah dan dukungan bukti dokumen yang memadai.
Baca Juga: 165 Posbakum Aktif Layani Kasus Tanah hingga KDRT di 165 Desa Bandung Barat
Tantangan utama dalam penetapan ODCB di Bandung Barat adalah keterbatasan bukti tertulis yang dapat memperkuat nilai histories objek. Sebagian besar situs di Bandung Barat seperti makam-makam tua yang diyakini masyarakat lokal memiliki nilai historis tinggi masih didominasi oleh cerita turun-temurun. Ketiadaan catatan tertulis berpotensi memperpanjang proses penyusunan argumentasi akademis oleh tim ahli.
Sebagai upaya preventif, Disparekrafbud Bandung Barat telah memasang hampir 50 plang penanda ODCB di berbagai titik strategis sejak 2020. Lokasi pemasangan antara lain berada di kompleks Gedung DPRD KBB, Gedung Diklat Lembang, serta beberapa area cagar budaya potensial di wilayah Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cikalongwetan. Plang penanda ini berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut memiliki potensi nilai sejarah tinggi yang wajib dilindungi.
Sejumlah objek bersejarah telah teridentifikasi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, antara lain Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, serta Eks Grand Hotel Lembang. Dari jumlah tersebut, Observatorium Bosscha telah resmi ditetapkan hingga tingkat Cagar Budaya Nasional.
Disparekrafbud Bandung Barat mengajak akademisi, peneliti, komunitas sejarah, serta masyarakat luas untuk saling bahu-membahu dalam mengumpulkan bukti sejarah, dokumen tertulis, maupun riset ilmiah pendukung demi mempercepat legitimasi Cagar Budaya di Kabupaten Bandung Barat. [](https://article/pemimpin-media-bandung-dan-jawa-barat-waswas-pajak-tautan-bisa-putus-trafik-dari-platform-digital-mv1j3idy)