165 Posbakum Aktif Layani Kasus Tanah hingga KDRT di 165 Desa Bandung Barat
165 Posbankum telah beroperasi di 165 desa Bandung Barat melayani kasus tanah, KDRT, dan pidana. Program AMANAH dirancang tiga tahap.

Sebanyak 165 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum telah beroperasi di Bandung Barat. Jumlah ini merata di 165 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Masing-masing pos itu kini secara aktif menerima kasus riil dari masyarakat, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, hingga perkara pidana.
Program AMANAH Ganti Nama dari Layanan Hukum Gratis
Program ini bernama AMANAH yang merupakan singkatan dari Advokasi, Mediasi, Konsultasi, dan Akses Hukum. Retno Handayani sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi simbol administratif semata. Ia menegaskan program ini merupakan manifestasi langsung dari agenda reformasi hukum yang dieksekusi di tingkat desa.
Target Tiga Tahap dalam Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
Kabupaten merancang tujuan program ini dalam tiga tahap. Untuk jangka pendek, focus utamanya membangun fondasi layanan melalui regulasi, penguatan kelembagaan, dan pembentukan jejaring dengan pihak terkait. Jangka menengah, pemerintah daerah akan mengembangkan sistem layanan terintegrasi dan meningkatkan jangkauan bantuan hukum. Untuk jangka panjang, tujuannya mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan lewat kelembagaan yang kuat dan dukungan kebijakan tetap.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi turut menjadi bagian dari rencana jangka menengah ini. Institut hukum di Bandung Barat diajak bekerja sama untuk edukasi hukum dan peningkatan kapasitas Posbankum.Optimalisasi teknologi informasi juga masuk dalam rencana untuk meningkatkan pengelolaan sistem pelayanan AMANAH.
Baca Juga: 10.044 Kilogram Beras Cadangan Pemerintah Disalurkan untuk 558 Penyintas Longsor Cisarua
Peningkatan Kompetensi Paralegal dan Pengelola Posbankum
Paralegal yang tersebar di tingkat desa akan mendapat pelatihan keterampilan pelayanan hukum dasar. Mereka juga bakal dibimbing untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi, dan rujukan perkara. Sementara itu, pengelola Posbankum akan mendapat penguatan tata kelola dan standar pelayanan di wilayah masing-masing.
Di tingkat desa, sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program AMANAH dan mekanisme rujukannya. Bagi LBH maupun OBH, pemerintah daerah akan memperkuat mekanisme rujukan perkara agar kasus yang masuk bisa ditangani pihak yang tepat.
Retno Handayani menegaskan bahwa melalui program ini pemerintah daerah ingin menghadirkan kepastian hukum dan keadilan di depan rumah masyarakat desa. Ia menyebutnya sebagai upaya nyata untuk mewujudkan Bandung Barat yang AMANAH.