Mediasi Sengketa Kadin Jabar Ditunda ke 16 Maret, Anindya Bakrie Absen
Sidang mediasi sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat ditunda hingga 16 Maret 2026 akibat absennya Anindya Bakrie dan pejabat Kadin Indonesia lainnya. Pihak penggugat siap melanjutkan sengketa via litigasi jika mediasi gagal.

Sidang Mediasi Sengketa Kadin Jawa Barat Ditunda
Sidang mediasi sengketa kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana jadwal pada Kamis, 5 Maret 2026. Penundaan sidang terjadi akibat absennya Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dan sejumlah pejabat tinggi Kadin Indonesia lainnya yang menjadi pihak tergugat.
Kondisi Sidang dan Alasan Penundaan
Hanya kuasa hukum para tergugat yang hadir dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB. Menurut mediator Sri Wiguna, kehadiran langsung para pihak adalah syarat utama untuk menjalankan proses kaukus atau dialog perdamaian. Karena para tergugat hanya diwakili oleh penasihat hukum, majelis mediator menawarkan penundaan mediasi hingga 16 Maret 2026 sebagai batas akhir upaya damai.
Jika hingga tanggal tersebut para prinsipal pihak tergugat tetap tidak hadir secara langsung, proses mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara akan otomatis berlanjut ke tahap persidangan pokok.
Tanggapan Pihak Terkait
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menyatakan penyesalan atas absennya Anindya Bakrie dan pejabat Kadin Indonesia lainnya. Menurutnya, kesempatan untuk menyampaikan langsung persoalan yang dirasakan oleh para penggugat menjadi tidak tercapai akibat ketidakhadiran pimpinan utama. Roy menegaskan bahwa pihak penggugat siap melanjutkan sengketa melalui jalur litigasi jika upaya damai tidak menghasilkan kesepakatan.
"Kami siap menghadapi proses persidangan jika upaya damai tidak tercapai," ujar Roy usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Cacan Cahyadi, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif. Ia berharap hakim yang menangani perkara dapat melihat substansi konflik organisasi secara jernih tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Para penggugat, yakni Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pimpinan Kadin Indonesia. Namun mereka menegaskan tetap akan memperjuangkan penyelesaian konflik organisasi hingga ada kepastian hukum. Menurut Rajab, sengketa ini bukan sekadar persoalan kepemimpinan, melainkan upaya untuk mengembalikan organisasi pada aturan dasar.
"Organisasi harus kembali pada marwahnya, berjalan sesuai AD/ART," ucap Rajab usai sidang.
Latar Belakang Sengketa Kadin Jawa Barat
Sengketa ini bermula dari polemik pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat yang digelar pada 24 September 2025 di dua lokasi berbeda: Bogor dan Bandung:
- Pihak yang menyelenggarakan Muprov di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusy sebagai Ketua Kadin Jawa Barat, namun dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
- Sebaliknya, Muprov yang diselenggarakan di Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai calon ketua dengan dukungan suara mayoritas, yang dinilai sah berdasarkan AD/ART organisasi.
Konflik semakin meruncing setelah Kadin Indonesia melantik Almer sebagai Ketua Kadin Jawa Barat di Cirebon pada 27 November 2025. Menurut Roy Sianipar, kliennya hanya menginginkan pelaksanaan mekanisme organisasi berjalan sesuai aturan internal tanpa penyimpangan prosedur. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pengurus pusat Kadin Indonesia sempat menjanjikan upaya mempertemukan dua kubu untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Jawa Barat.
Setelah tidak mendapatkan penyelesaian melalui jalur internal, sejumlah Kadin daerah di Jawa Barat akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap pengurus pusat Kadin Indonesia. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum atas polemik organisasi yang hingga kini masih berlangsung.
Dampak Penundaan dan Langkah Selanjutnya
Penundaan mediasi hingga 16 Maret 2026 menjadi titik penentu apakah sengketa Kadin Jawa Barat dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau harus berlanjut ke tahap persidangan pokok. Konflik ini tidak hanya mempengaruhi internal organisasi Kadin Jawa Barat, tetapi juga dapat berdampak pada dinamika usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat yang bergantung pada peran Kadin dalam pengembangan usaha dan akses ke pasar.
Hingga saat ini, para pihak belum mengumumkan langkah lebih lanjut selain menunggu jadwal mediasi ulang pada tanggal yang ditentukan.