Mantan Pengurus Gereja Gugat Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik di PN Bandung
Praperadilan di PN Bandung: Mantan pengurus gereja BS menggugat penetapan tersangkanya. Polemik penggunaan Pasal ITE dan perubahan KUHP baru menjadi sorotan utama.

Praperadilan Bandung: Mantan Pengurus Gereja Ajukan Gugatan Terkait Pasal ITE
Pengadilan Negeri Bandung tengah menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang mantan pengurus gereja berinisial BS. Kasus ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut menyasar proses penetapan tersangka yang dilakukan pada Maret 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026.
Baca Juga: Dewan Pers akan Gelar Pertemuan Seluruh Konstituen Bahas Masa Depan Hari Pers Nasional
Kronologi Percakapan WhatsApp hingga Laporan Polisi
Kasus berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan sejumlah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Percakapan tersebut membahas seorang jemaat berinisial JB yang kemudian melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung.
Meskipun BS mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui pesan elektronik, proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan.
"Kami telah menyampaikan permohonan maaf, namun proses hukum tetap berjalan," terang kuasa hukum BS.
Poin Kunci Sengketa Hukum dalam Praperadilan
Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, menilai terdapat persoalan hukum fundamental dalam proses penetapan tersangka:
- Perubahan Pasal: Pada tahap awal penyelidikan, penyidik menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama. Namun dalam perkembangannya, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru serta Pasal 27A UU ITE
- Timing UU ITE: Penetapan tersangka dilakukan setelah KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga perlu diuji apakah penggunaan Pasal 27A UU ITE sudah sesuai
- Tidak ada pemberitahuan: Pemohon mempersoalkan ketiadaan pemberitahuan terkait perubahan pasal yang disangkakan
Persoalan Alat Bukti Screenshot WhatsApp
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Pihak pemohon berargumen bahwa:
- Percakapan tersebut merupakan komunikasi privat
- Tidak memenuhi unsur "diketahui umum" sebagaimana diatur dalam ketentuan pencemaran nama baik
-
Tuntutan Pemohon kepada Hakim
BS meminta Hakim Tunggal Rismon Siregar untuk:
- Membatalkan Surat Perintah Penyidikan
- Membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka
- Memulihkan hak dan nama baiknya
Kuasa hukum termohon, Heri Wibowo, menyatakan kesiapan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan jawaban sesuai agenda pengadilan.
Implikasi Lebih Luas dari Kasus Ini
Kasus praperadilan di PN Bandung ini memiliki relevansi lebih luas, terutama dalam konteks:
- Dinamika masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru
- Interpretasi bukti digital dalam kasus pencemaran nama baik
- Batasan privasi dalam percakapan grup tertutup
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada 20 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum terus berkembang seiring perubahan regulasi dan kebutuhan interpretasi terhadap bukti-bukti di era digital.