Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Mantan Pengurus Gereja Gugat Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik di PN Bandung

Jabar · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

Praperadilan di PN Bandung: Mantan pengurus gereja BS menggugat penetapan tersangkanya. Polemik penggunaan Pasal ITE dan perubahan KUHP baru menjadi sorotan utama.

Mantan Pengurus Gereja Gugat Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik di PN Bandung

Praperadilan Bandung: Mantan Pengurus Gereja Ajukan Gugatan Terkait Pasal ITE

Pengadilan Negeri Bandung tengah menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang mantan pengurus gereja berinisial BS. Kasus ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut menyasar proses penetapan tersangka yang dilakukan pada Maret 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026.

Baca Juga: Dewan Pers akan Gelar Pertemuan Seluruh Konstituen Bahas Masa Depan Hari Pers Nasional

Kronologi Percakapan WhatsApp hingga Laporan Polisi

Kasus berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan sejumlah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Percakapan tersebut membahas seorang jemaat berinisial JB yang kemudian melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung.

Meskipun BS mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui pesan elektronik, proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga: Kemenkop Ajukan Anggaran 2027 Rp 4,53 Triliun, Lonjakan 420 Persen dari 2026 untuk Perkuat Ekosistem Kopdes

"Kami telah menyampaikan permohonan maaf, namun proses hukum tetap berjalan," terang kuasa hukum BS.

Poin Kunci Sengketa Hukum dalam Praperadilan

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, menilai terdapat persoalan hukum fundamental dalam proses penetapan tersangka:

Persoalan Alat Bukti Screenshot WhatsApp

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Pihak pemohon berargumen bahwa:

-

Tuntutan Pemohon kepada Hakim

BS meminta Hakim Tunggal Rismon Siregar untuk:

  1. Membatalkan Surat Perintah Penyidikan
  2. Membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka
  3. Memulihkan hak dan nama baiknya

Kuasa hukum termohon, Heri Wibowo, menyatakan kesiapan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan jawaban sesuai agenda pengadilan.

Implikasi Lebih Luas dari Kasus Ini

Kasus praperadilan di PN Bandung ini memiliki relevansi lebih luas, terutama dalam konteks:

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada 20 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum terus berkembang seiring perubahan regulasi dan kebutuhan interpretasi terhadap bukti-bukti di era digital.