Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus korupsi kredit bank BUMN. Kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar dari penyalahgunaan fasilitas kredit.

Kasus korupsi kredit di Purwakarta merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 26 Agustus 2026.
Ketiga tersangka,分别是 AS yang merupakan pejabat kredit marketing bank BUMN, serta DS dan TH yang bertindak sebagai perantara. AS diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur perbankan.
DS dan TH merupakan pihak swasta dari luar instansi perbankan yang menjadi penghubung antara pihak penyedia kredit dan pihak penerima fasilitas. Keduanya berperan memfasilitasi penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp 3.438.339.309. Nilai ini berdasarkan perhitungan dan analisis tim tindak pidana khusus Kejari Purwakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus 2026 untuk mempermudah proses penyidikan.
Penyidik masih melakukan pengembangan perkara. Satu orang lainnya saat ini masih dalam pencarian dan احتمال adanya penambahan tersangka tidak tertutup.
Baca Juga: Adin Jaelani Sopian Ajak Warga Karawang Terjemahkan Pesan Maulid Nabi Jadi Tindakan Sehari-hari
Para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 jo UU 20/2001.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat. Penguatan sistem pengawasan internal bank milik negara menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya kejahatan berbasis finansial di sektor perbankan.