Mahasiswa A Jadi Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep Saat Pulang Patroli, Positif Alkohol
Mahasiswa berinisial A ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara saat pulang patroli. Tersangka positif alkohol dan dijerat melalui peradilan umum, sementara dua penumpang TNI diproses secara internal.

Korban Aiptu Asep Suhara mengendarai motor matik Honda Vario saat ditabrak dari belakang oleh mobil sedan berwarna hitam di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8) dini hari. Pelaku tunggal berinisial A, seorang warga sipil berstatus mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut dalam waktu singkat. Penyidik menggunakan teknik TAA (Traffic Accident Analysis), keterangan saksi, dan scientific crime investigation untuk mengerucutkan identitas pelaku. Hasil olah TKP dan rekaman CCTV memperkuat bukti bahwa hanya satu orang yang mengendarai kendaraan saat kejadian.
"Telah kami tetapkan tersangka, pelakunya A, kemudian berkas perkaranya saat ini sedang dalam tahap pemberkasan," kata KapoLrestabes Bandung Kom bes Pol Dedi Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8).
Baca Juga: Perjalanan Nanᴎ Alghani Soes: Dari Dapur Rumah hingga Tembus 50 Alfamart
Dalam kejadian itu, dua anggota TNI ikut menumpang di dalam kendaraan pelaku. Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan di internal militer. Dedi menegaskan bahwa saat kecelakaan berlangsung, posisi pengemudi sepenuhnya dipegang oleh tersangka A yang berstatus sipil.
"Kami memeriksa dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan,"tegasnya.
Mobil sedan yang digunakan pelaku merupakan milik salah satu penumpang TNI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengembalikan mobil ke pemiliknya di sebuah kafe kawasan Simpang Lima setelah kejadian. Pemilik mobil baru menyadari kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri saat kendaraan tiba di Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: FS dan LHZ ditangkap karena membunuh Suhendar saat membegal dua pengangkut domba di Subang
Tersangka A dijerat Pasal 310 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian. Karena berstatus warga sipil, ia bakal diproses melalui peradilan umum. Berbeda dengan dua penumpang TNI yang menjalani mekanisme internal militer.
"TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, namun perbedaannya kalau bukan anggota TNI harus dengan peradilan sipil, anggota TNI akan diproses di internalnya," tutur Dedi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung ke rumah duka untuk memberikan dukungan kepada keluarga almarhum Aiptu Asep. Ia menegaskan bahwa almarhum gugur dalam keadaan melaksanakan tugas.
"Almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu Gubernur memiliki tanggung jawab membangun spirit bagi seluruh anggota Polri dan TNI untuk terus berpatroli,"jelasnya.
Aiptu Asep sendiri baru saja menyelesaikan patroli KRYD bersama tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Bandung. Menjelang subuh, ia langsung bergegas pulang ke rumahnya di Cibiru saat peristiwa naas terjadi. Polisi Aiptu Asep Suhara Tewas Ditabrak Sedan Hitam di Depan SD Merdeka Bandung
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi pakaian yang dikenakan pelaku, STNK, foto-foto TKP, motor korban, serta mobil sedan hitam yang dikendarai pelaku. Kendaraan tanpa pelat nomor itu kini terparkir di halaman Mapolrestabes Bandung dengan kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri.
Pernyataan klarifikasi juga dikeluarkan polisi terkait video CCTV yang sempat viral di media sosial. Dedi memastikan bahwa video tersebut menunjukkan momen pascakejadian, bukan saat tabrakan berlangsung. Dalam video itu, tampak dua laki-laki dan dua perempuan yang merupakan orang-orang di sekitar pelaku setelah kejadian.
"Kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV,"tegasnya.