Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Lindungi Generasi Muda: Pansus 14 DPRD Bandung Dorong Penegakan Raperda Perilaku Seksual Berisiko

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung mendorong penegakan raperda perilaku seksual berisiko untuk lindungi generasi muda, dengan fokus pada edukasi dini dan pengawasan kolaboratif di ruang publik.

Lindungi Generasi Muda: Pansus 14 DPRD Bandung Dorong Penegakan Raperda Perilaku Seksual Berisiko

Urgensi Penegakan Raperda Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bandung

Generasi muda adalah aset penting masa depan Kota Bandung, sehingga perlindungan mereka dari dampak pergaulan bebas dan penyimpangan seksual harus menjadi prioritas utama. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menekankan urgensi penegakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko untuk mencapai hal ini. Anggota pansus Agus Hermawan menyatakan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya berhenti pada tahap pengesahan, melainkan harus diikuti dengan penegakan konsisten di lapangan.

"Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Kalau tidak dicegah sejak sekarang, perilaku seksual berisiko dikhawatirkan semakin menyebar dan sulit dikendalikan," ujar Agus dalam wawancara eksklusif.

Tujuan Preventif yang Terarah

Menurut Agus, raperda yang sedang disusun ini memiliki tujuan utama sebagai upaya preventif, dengan menekankan aspek pencegahan dan pengawasan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa generasi muda perlu memiliki benteng perlindungan agar tidak terjerumus pada perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.

Selain fokus pada penegakan, Agus juga menyoroti pentingnya edukasi sejak usia dini terkait dampak perilaku seksual menyimpang. Materi edukasi ini dapat diberikan melalui sekolah maupun lingkungan keluarga, dan ia mendorong agar konten tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal.

"Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang risiko dan dampaknya. Dengan begitu, mereka punya bekal untuk menghindari perilaku tersebut," tambahnya.

Peran Keluarga dan Tokoh Masyarakat

Agus menekankan bahwa keluarga berperan sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi terbuka terkait pergaulan sehat serta risiko penyimpangan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan seksual dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan hingga trauma masa lalu, termasuk pengalaman sebagai korban pelecehan seksual.

Karena itu, peran guru dan tokoh masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan pemahaman dan bimbingan kepada generasi muda agar terhindar dari perilaku berisiko.

Pengawasan di Ruang Publik dan Pembahasan Sanksi

Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah pengawasan di ruang publik. Agus menyatakan bahwa tempat-tempat umum harus diawasi secara ketat, dengan larangan tegas terhadap perilaku menyimpang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa tahapan pembahasan sanksi untuk pelanggar raperda masih dalam proses, mengingat regulasi ini belum memasuki tahap finalisasi. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memahami pentingnya mematuhi peraturan ini once enacted.

Studi Banding dan Harapan Masa Depan

Dalam proses penyusunan raperda, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melakukan konsultasi dan studi banding ke sejumlah daerah serta lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan di Jakarta dan Lombok Barat. Agus menyatakan bahwa Lombok Barat menjadi salah satu contoh daerah dengan pengawasan sosial yang kuat, meskipun belum memiliki perda khusus.

"Di sana memang belum ada perda khusus, tapi pengawasan dari tokoh masyarakat sangat kuat, sehingga hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan di ruang publik," ungkapnya.

Agus berharap bahwa setelah raperda ini disahkan, pengawasan dapat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Ia juga menekankan peran tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan kepada mereka yang melanggar peraturan.

"Harapannya, perda ini segera selesai dan menjadi langkah nyata mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung," pungkas Agus.