Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LBH Bandung Kritik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Publik Diingatkan Risiko Hukum

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

LBH Bandung kritik sayembara begal Dedi Mulyadi. Warga diminta waspadai risiko hukum dan keamanan jika ikut menangkap pelaku secara mandiri.

LBH Bandung Kritik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Publik Diingatkan Risiko Hukum

LBH Bandung Sebut Sayembara Begal危险 bagi Masyarakat\n\nLembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyuarakan penolakan terhadap kebijakan sayembara yang ditawarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada masyarakat penangkap begal. Kritik ini muncul setelah beredar informasi mengenai hadiah jutaan rupiah bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan.\n\n### Data Kriminalitas Mendorong Evaluasi Kebijakan\n\nDirektur LBH Bandung, Heri Pramono, menyoroti data dari Polrestabes Bandung yang menunjukkan tercatat 19 orang ditangkap dalam 15 kasus begal selama periode 1 hingga 21 Juli 2026. Angka ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk membangun sistem pemberantasankejahatan yang terstruktur dan berkelanjutan.\n\n> \"Alih-alih berfokus membangun sistem yang dapat menekan dan mengatasi kejahatan begal, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang terkesan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.\"\n\n— Heri Pramono, Direktur LBH Bandung\n\n### Risiko Utama bagi Warga yang Ikut Melawan\n\nLBH Bandung mengingatkan beberapa risiko serius yang dihadapi warga yang memutuskan menangkap pelaku begal secara mandiri:\n\n- Risiko keamanan fisik: Pelaku begal dapat membawa senjata dan situasi tidak bisa diprediksi\n- Risiko hukum: Warga bisa terjerat hukum jika pelaku meninggal dunia saat proses penangkapan\n- Risiko emosional: Kontrol emosi massa sulit dipertahankan dalam situasi spontan\n\n### Tanggung Jawab Negara Versus Inisiatif Warga\n\nHeri Pramono menegaskan bahwa kewajiban negara untuk melindungi warga negara dari ancaman keamanan telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan memastikan hak-hak dasar warga tidak dilanggar.\n\n> \"Hak dasar yang harus dilindungi adalah hak hidup. Kejahatan begal berpotensi merenggut nyawa korban sehingga negara berkewajiban menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.\"\n\n— Heri Pramono\n\nLBH Bandung menilai bahwa memperbolehkan masyarakat melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan berpotensi mendorong tindakan main hakim sendiri yang sangat berisiko. Konsep tindakan tegas dan terukur sulit diterapkan ketika situasi di lapangan melibatkan emosi massa yang tidak terkendali.\n\n### Empat Tuntutan LBH Bandung\n\nBerikut empat tuntutan utama yang sampaikan LBH Bandung:\n\n1. Kebijakan berbasis HAM: Pemerintah harus membuat kebijakan yang menjamin keamanan dan keselamatan warga, bukan menggelar sayembara yang berpotensi membahayakan\n2. Pencegahan terukur: Kepolisian perlu menjalankan langkah-langkah preventif dengan mengutamakan rasa aman masyarakat\n3. Penanganan akar masalah: Pemerintah harus memperhatikan faktor sosial dan ekonomi yang memicu maraknya kasus begal\n4. Kebijakan berbasis data: Gubernur Jawa Barat harus menyusun kebijakan yang terukur dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli\n\n### Posisikan Warga Bukan Sebagai \"Koboy\"\n\nLBH Bandung memandang bahwa memperbolehkan warga menangkap pelaku kejahatan berpotensi memposisikan masyarakat sebagai koboy yang memburu hadiah. Pendekatan ini dianggap bukan solusi nyata untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.\n\nPemerintah dan aparat kepolisian diharapkan hadir secara nyata untuk memberantas kejahatan jalanan, bukan justru membiarkan warga menanggung risiko sendiri dalam melawan kriminalitas.