Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalur Gentong Tasikmalaya Saat Lebaran 2026

Bandung · Oleh Salsa Maharani ·

Polres Tasikmalaya Kota memberlakukan larangan operasi truk barang sumbu tiga di jalur Gentong selama 13 hari momen Lebaran 2026, kecuali truk yang mengangkut sembako, BBM, dan elpiji untuk antisipasi kemacetan.

Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalur Gentong Tasikmalaya Saat Lebaran 2026

Pada 13 Maret 2026, Polres Tasikmalaya Kota mengumumkan kebijakan larangan operasi kendaraan barang sumbu tiga di jalur arteri nasional Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku selama 13 hari, mulai pukul 24.00 WIB Jumat (13/3) hingga Rabu (25/3), sebagai langkah antisipasi kemacetan arus mudik dan balik lebaran 1447 Hijriah, dan didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Ketentuan Larangan dan Pengecualian

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menyatakan bahwa truk barang sumbu tiga tidak diizinkan beroperasi di jalur Gentong baik arah Jawa Barat ke Jawa Tengah maupun sebaliknya, dengan satu pengecualian. Truk yang digunakan untuk mengangkut sembako, BBM, dan gas elpiji masih diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan.

"Kami meminta kendaraan barang yang memiliki sumbu tiga dilarang beroperasi di Jalur Alteri Nasional melalui Gentong atas, Jawa Barat maupun sebaliknya, terkecuali pengangkut sembako, BBM dan gas elpiji masih boleh beroperasi. Peningkatan arus balik diprediksi akan meningkat di jalur alteri nasional," ujar Riki pada Jumat (13/3/2026).

Sebelum pemberlakuan larangan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan barang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengenai aturan ini.

Persiapan Parkir untuk Truk yang Sudah Masuk Wilayah

Bagi truk barang yang sudah memasuki wilayah Tasikmalaya sebelum larangan diberlakukan, diharapkan untuk masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan di tiga lokasi: Rajapolah, Jamanis, dan Ciawi. Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan arus lalu lintas di jalur utama selama periode larangan.

Rencana Pengalihan Arus Lalin Jika Terjadi Kemacetan

Untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalur Gentong, pihak kepolisian telah menyiapkan rute alternatif yang dapat digunakan oleh pengendara. Jika terjadi kemacetan, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Ir Juanda menuju Singaparna menuju Garut Kota. Selain itu, terdapat rute lain melalui Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu menuju Majalengka, kemudian ke Cirebon, dan dilanjutkan ke Jalan Tol Cipali menuju Bandung dan Jakarta.

Kondisi Arus Mudik Saat Pengumuman Diberlakukan

Riki juga menyampaikan bahwa pada hari pengumuman, Jumat 13 Maret 2026, arus mudik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah melalui jalur Gentong masih terlihat sepi dan tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Begitu pula arus balik dari Jawa Tengah melalui fly over yang masih lenggang. Namun, pihaknya mengingatkan untuk waspada terhadap titik rawan kemacetan, seperti persimpangan Pamoyanan, area keluar masuk SPBU, dan perlintasan kereta api.

Selain kebijakan ini, data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 14 persen kendaraan mudik sudah keluar dari Jakarta menjelang momen Lebaran 2026, menandai peningkatan persiapan arus mudik tahun ini.