Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Larangan Tanpa Sanksi: Nasib Hukum Anak Surrogacy dari Amerika di Indonesia

Jabar · Oleh · · Diperbarui 16 Agustus 2026

Larangan sewa rahim di Indonesia tidak disertai sanksi pidana yang jelas, membuat pasangan yang menjalani surrogacy di Amerika hadapi celah hukum saat pulang ke Indonesia.

Larangan Tanpa Sanksi: Nasib Hukum Anak Surrogacy dari Amerika di Indonesia

Fenomena Sewa Rahim Internasional yang Belum Punya Jawaban Hukum

Sebuah keluarga dari Jakarta terbang ke California, menandatangani perjanjian surrogacy gestasional, dan delapan bulan kemudian pulang ke Indonesia membawa bayi dengan paspor Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam, seluruh proses itu legal dan dilindungi hukum. Begitu pesawat mendarat di Soekarno-Hatta, hukum langsung berubah drastis.

Sewa rahim atau surrogacy secara tegas dilarang di Indonesia berdasarkan Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun larangan itu tidak pernah benar-benar menghentikan siapa pun, karena yang dilarang adalah praktiknya di dalam negeri, bukan niat orang Indonesia yang pergi ke negara lain membolehkannya.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap 335 Orang di Forest City, Aset Senilai Rp4,3 Miliar Disita

Kerangka Hukum yang Mengizinkan dan yang Melarang

Indonesia memiliki regulasi yang cukup jelas tentang prohibisi surrogacy. Pasal 58 huruf a UU Kesehatan 2023 mengatur bahwa reproduksi berbantu hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah, dengan embrio berasal dari sperma dan ovum pasangan itu sendiri, ditanamkan ke rahim istri yang sama.

Peraturan ini diperkuat Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5), yang secara eksplisit melarang sewa rahim, donor sel telur, donor sperma, dan donor embrio. Namun di sinilah paradoks dimulai.

Baca Juga: Veteran Karawang Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sambil Ajak Generasi Muda Perkuat Nilai Pengabdian

Dua kajian hukum dari Universitas Negeri Surabaya dan Journal of Law and Nation secara independen sepakat: aturan ini melarang, tapi tidak menyediakan sanksi pidana yang tegas. Sanksi yang tersedia hanya bersifat administratif, semacam pencabutan izin praktik bagi fasilitas kesehatan.

Bayangkan regulasi lalu lintas yang melarang menerobos lampu merah, tapi tidak menyebutkan besaran tilang dan siapa yang berwenang menindak. Itulah gambaran pengaturan surrogacy di Indonesia saat ini—larangan tanpa gigi.

Mengapa Amerika Serikat Jadi Destinasi Utama

California merupakan salah satu destinasi surrogacy paling diminati globally. Negara bagian ini memiliki California Family Code Pasal 7960 hingga 7962 yang secara spesifik mengakui dan menegakkan perjanjian gestational surrogacy. Keunggulan utamanya terletak pada pre-birth order—putusan pengadilan yang menetapkan orang tua yang dituju sebagai orang tua sah bahkan sebelum bayi lahir.

Dengan pre-birth order, nama yang tercantum di akta kelahiran langsung nama orang tua genetik, bukan nama perempuan yang mengandung. Tidak ada proses adopsi terpisah, tidak ada sengketa nasab.

Dari sisi finansial, total biaya surrogacy gestasional di California berkisar 150 ribu hingga 250 ribu dolar AS (sekitar 2,3 miliar hingga 3,7 miliar rupiah), tergantung agensi dan kompleksitas medis yang dibutuhkan.

Celah Administratif Saat Anak Mendarat di Indonesia

Di sinilah kompleksitas sebenarnya bermula. Prinsip hukum perdata internasional menganut bahwa ibu kandung sah adalah perempuan yang melahirkan, terlepas dari pemilik sel telur. Prinsip ini berkonflik langsung dengan niat orang tua biologis Indonesia yang merencanakan dan membiayai seluruh proses.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas ius sanguinis—kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan darah, bukan tempat lahir. Secara teoretis, prinsip ini menguntungkan orang tua genetik asal Indonesia.

Namun teori belum tentu sejalan dengan praktik. Prosedur pelaporan kelahiran WNI di luar negeri awalnya dirancang untuk dua skenario sederhana:

Situasi orang tua genetik yang anaknya dilahirkan oleh perempuan lain di negara berbeda tidak pernah menjadi pertimbangan saat prosedur itu dirancang. Akibatnya, petugas lapangan sering kali harus menafsirkan sendiri kasus per kasus.

Dokumen Lengkap, Namun Tidak Menjawab Masalah Substansial

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, misalnya, mensyaratkan dokumen standar pelaporan kelahiran WNI di luar negeri:

Semua dokumen ini mengasumsikan satu hal sederhana: ibu yang namanya tercantum di akta kelahiran luar negeri adalah perempuan yang benar-benar mengandung dan melahirkan. Asumsi itu otomatis tidak berlaku untuk kasus surrogacy, di mana nama di akta kelahiran sudah merupakan nama orang tua yang dituju.

Dokumennya lengkap secara prosedur, tapi tidak benar-benar menjawab siapa yang menjalani proses kehamilan.

Sejauh penelusuran, belum ditemukan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara khusus menguji status nasab anak hasil surrogacy luar negeri di Indonesia. Yang ada baru kajian hukum perdata internasional yang membahasnya secara teoretis.

Perbandingan dengan Pendekatan Negara Lain

Beberapa negara sudah lebih dulu menghadapi dilema serupa:

Perbandingan ini menunjukkan: dua negara bisa sama-sama melarang surrogacy, tapi efeknya jauh berbeda. Yang satu punya kekuatan menindak, yang satu hanya punya larangan di atas kertas.

Saran untuk Pasangan yang Mempertimbangkan atau Sudah Melewati Proses Ini

Bagi pasangan Indonesia yang sudah menjalani atau sedang mempertimbangkan surrogacy internasional, situasi hukum yang belum jelas ini memerlukan strategi administratif yang cermat:

  1. Konsultasi hukum sebelum keberangkatan dengan notaris atau pengacara yang memahami hukum perdata internasional
  2. Dokumentasi menyeluruh dari seluruh proses di negara tujuan
  3. Pendampingan notaris saat mendaftarkan kelahiran di Indonesia
  4. Persiapan untuk kemungkinan penafsiran berbeda antar-instansi

Jalan Keluar yang Masih Perlu Dibuka Pemerintah

pemerintah punya pekerjaan rumah yang belum selesai. Dibutuhkan:

Selama hukum Indonesia hanya melarang tanpa menyiapkan jalur penegakan dan jalur administratif yang jelas bagi anak yang sudah lahir, pola yang sama akan terus berulang: pasangan menempuh proses di negara lain, anak lahir dengan status hukum aman di sana, lalu begitu pesawat mendarat di Indonesia, urusan administrasi dimulai dari nol.

Satu dokumen demi satu dokumen, diselesaikan secara kasus per kasus, bukan lewat prosedur yang dirancang khusus untuk situasi mereka.