Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru, Febrie Ardiansyah Terancam Dijemput Paksa

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Kuntadi resmi gantikan Febrie Ardiansyah sebagai Jampidsus baru. Eks Jampidsus terancam dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus TPPU.

Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru, Febrie Ardiansyah Terancam Dijemput Paksa

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus Kejagung

Jakarta – Kursi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang sempat lowong akhirnya terisi. Kuntadi resmi dilantik取代 Febrie Ardiansyah dalam upacara resmi di Gedung Kejagung, kemarin (24/7/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kesempatan tersebut, turut dilantik lima pejabat eselon I lainnya, termasuk Asep Nana Mulyana yang kini menduduki posisi Wakil Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung kepada Pejabat Baru

Usai pelantikan, Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan dari Jaksa Agung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Salah satu poin pentingnya adalah:

"Agar pejabat yang dilantik membantu melaksanakan kebijakan, rencana kerja, dan target yang sudah ditetapkan."

Kuntadi: Penuntasan Kasus Jadi Prioritas Utama

Kuntadi langsung menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas. Dia mengakui bahwa evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tindak pidana khusus menjadi prioritas pertamanya.

"Prioritas kami adalah percepatan dan penuntasan kasus, dengan tetap menjaga integritas, objektivitas, serta transparansi," tegas Kuntadi.

Fokus utamanya adalah kasus-kasus tindak pidana khusus yang menyedot perhatian publik.

Dinamika Hukum Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Di sisi lain, proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah terus berjalan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan perkembangan terbaru:

Febrie Abaikan Dua Kali Pemanggilan

Rudi Margono mengungkapkan bahwa proses pemanggilan Febrie tidak berjalan mulus:

| Pemanggilan | Tanggal | Keterangan | |-------------|---------|------------| | Pertama | Rabu pekan lalu | Tidak hadir, alasan kesehatan | | Kedua | Hari pelantikan | juga belum menghadiri panggilan |

Ancaman Penjempotan Paksa Jika Mangkir

Mengingat Febrie mengabaikan dua kali pemanggilan, Kejagung menyiapkan opsi tegas. Rudi Margono menegaskan:

"Sesuai Pasal 28 KUHAP, siapapun yang telah dipanggil dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, dapat dihadirkan secara paksa oleh pejabat berwenang."

Saat ini, terdapat empat Sprindik yang tengah ditindaklanjuti Kejagung dalam kasus yang melibatkan Febrie. Untuk perkara awal yang dilimpahkan dari kepolisian, penetapan status hukumnya akan mengacu pada berkas yang seringkasnya diserahkan oleh penyelidik asal.

Rotasi Pejabat di Tubuh Kejagung

Pelantikan Kuntadi dan lima pejabat tinggi lainnya menunjukkan upaya renewfresh wajah pimpinan di tubuh Kejagung. Sinergi antarinstansi tampaknya menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai kasus besar yang tengah berjalan.