Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kronologi Lengkap Penyekapan di Bandung: Dari Pertemuan di Tinder hingga Luka Parah di RSHS

Bandung · Oleh · · Diperbarui 10 Agustus 2026

Korban penyekapan di Bandung kenal pelaku via Tinder lalu tinggal bersama di 4 rumah kos. Pelaku ancam 12 tahun penjara, ada kemungkinan korban lain.

Kronologi Lengkap Penyekapan di Bandung: Dari Pertemuan di Tinder hingga Luka Parah di RSHS

Kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bandung menjadi sorotan publik setelah terungkapnya fakta-fakta mengerikan yang dialami korban. Berikut kronologi lengkap dan fakta penting dari kasus yang mengejutkan ini.

Mengenal Lewat Aplikasi Kencan

Peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika korban berinisial YTR (29) bertemu dengan tersangka bernama Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan populer, Tinder. Tanpa mengetahui siapa sebenarnya di baliknya, korban merasa dekat dan kemudian menjalin hubungan dengan tersangka.

Baca Juga: Fanny Naftalena Raih Gelar MM Unpad dengan IPK 4.00 Lewat Program bjb Scholarship

Hubungan keduanya semakin serius hingga akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama. Yang mengkhawatirkan, selama masa pendekatan dan tersebut, ternyata terdapat sejumlah tanda bahaya yang tidak disadari korban.

Empat Lokasi Rumah Kos Jadi Sarana Penyekapan

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Jawa Barat, korban dan tersangka diketahui telah berpindah-pindah tempat tinggal di setidaknya empat rumah kos berbeda yang tersebar di Kota Bandung.

Baca Juga: Profesor ITB Sebut Pohon di Bandung Bukan Hiasan, tapi Benteng Lawan Panas dan Banjir Cekungan

Seluruh lokasi tersebut telah didatangi oleh tim investigators dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik di setiap lokasi.

"Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos," terang Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Jumat, di Markas Polisi Daerah Jawa Barat, Bandung.

Modus Tersangka: Janjian Kerja dan Hilangnya Komunikasi

Sebelum menghilang secara misterius, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, korban menyebutkan bahwa dirinya akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar.

Namun, upaya keluarga untuk menelusuri keberadaan korban tidak membuahkan hasil. Korban tidak ditemukan di tempat kerja yang dimaksud maupun di lokasi-lokasi yang disebutkan sebelumnya.

Upaya Komunikasi yang Tak Berbalas

Keluarga korban kemudian berusaha menghubungi melalui media sosial Facebook setelah nomor telepon korban tidak bisa dijangkau. unik, korban sempat membalas pesan keluarga dengan meminta agar mereka tidak mengkhawatirkannya karena merasa sudah mampu berdiri sendiri.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mengejar informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi yang berkedudukan di Jakarta. nyatanya, penelusuran lebih lanjut membantah kebenaran informasi tersebut.

Penemuan Korban di RSHS Bandung

Keberadaan korban baru terungkap setelah keluarga memperoleh kabar bahwa YTR tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat luka-luka berat yang disebabkan penyekapan dan penganiayaan brutal.

detail Penganiayaan yang Mengerikan

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat membeberkan secara rinci bentuk penyiksaan yang dialami korban:

"Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya," jelas Rudi.

Berkas Perkara dan Ancaman Hukuman

Saat ini, Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan terus memeriksa saksi-saksi untuk merampungkan berkas perkara. Langkah ini diperlukan sebelum berkas dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Tersangka Taufik Hidayat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan. Selain itu, pihak berwajib juga menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penganiayaan ini.

Pelajaran Berharga

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang potensi bahaya dari perkenalan melalui aplikasi kencan online.: