Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pasirkoja Bandung, Sita Pisau dan Samurai
Polisi menangkap Hamdan Ramdani (29) saat bawa motor curian di Pasirkoja Bandung. Pelaku mencuri motor Suzuki Spin di Sukajadi dengan modus incar kendaraan tak terkunci stang, lalu distep. Polisi sita pisau 20 cm dan samurai 81 cm, pelaku terancam 5加7 tahun penjara.

Warga Sukajadi, Hamdan Ramdani (29), tertangkap tangan saat membawa motor curian di kawasan Jalan Pasirkoja, Bandung, Kamis malam. Aksi pencuriannya sendiri terjadi hanya 40 menit sebelum polisi menangkapnya di depan sebuah hotel di Jalan Terusan Pasirkoja.
Saat itu, anggota Polsek Astanaanyar yang sedang Patroli KRYD mendapati pria tersebut mendorong sepeda motor dengan cara distep di pertigaan Jalan Pasirkoja-Kopo, Kamis 24 September 2026 pukul 22.40 WIB. Karena curiga, polisi membuntuti hingga ke hotel dan melihat Hamdan parkir di sana. Begitu melihat mobil dinas polisi, Hamdan langsung berlari namun gagal lolos.
"Kami melakukan interogasi, didapat bahwa kendaraan yang dibawa tersangka adalah kendaraan hasil curian," kata AKP Sudiryanto, Sabtu 26 September 2026.
Baca Juga: Halo Bandung Super App Gampangin Urusan Admin dan Pantau Macet Sekaligus
Dari pemeriksaan, Hamdan mengakui mencuri motor Suzuki Spin di Gang Pa Elas 6, RT 004 RW 008, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Pelaku membidik kendaraan yang tidak dikunci stang sebagai targetnya.
"Motifnya adalah keperluan ekonomi karena terdesak ekonomi. Modusnya mencari kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian apabila kendaraan tidak dikunci stang, langsung dia membawa keluar ke jalan mencari tumpangan di jalan kendaraan yang lewat untuk melakukan distep," jelas AKP Sudiryanto.
Dalam kasus ini, polisi menyita motor hasil curian beserta dua senjata tajam. Panjang pisau yang ditemukan 20 sentimeter, sementara samurai yang dibawa pelaku sepanjang 81 sentimeter.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Halo Bandung Sambil Genjot Program Gaslah di HJKB ke-216
Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 476 UU 1/2023 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 307 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk menekan angka pencurian motor di Bandung, pemilik kendaraan diimbau selalu mengunci stang dan menggunakan gembok tambahan. Kasus serupa pernah terjadi di kawasan Antapani, di mana seorang tamu penginapan kehilangan motor karena tidak dikunci stang, dengan kerugian mencapai Rp5-7 juta. Pengalaman serupa juga menimpa seorang pengamen 22 tahun yang tertangkap saat membobol motor di Sadangserang, Coblong.