Kriminalitas Jalanan Bandung Raya Meningkat: Farhan Imbau Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Peningkatan kriminalitas jalanan di Bandung Raya jadi sorotan. Farhan imbau warga jangan main hakim sendiri, serahkan penindakan ke aparat untuk hindari salah sasaran.

Peningkatan Kejahatan Jalanan Jadi Perhatian Serius Pemerintah Kota Bandung
Meningkatnya aksi kriminalitas jalanan di Kota Bandung dan kawasan Bandung Raya menjadi sorotan serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
Farhan menegaskan, meski memahami keresahan warga terhadap maraknya tindak kejahatan, penindakan tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini untuk menghindari risiko salah sasaran yang bisa menimpa orang yang tidak bersalah.
Baca Juga: Tiga Pemain Abroad Cedera, Persib Tetap Tancap Gas Ladeni PSM di GBLA
"Saya mengerti kegemasan masyarakat terhadap para pelaku kriminal. Tapi jangan main hakim sendiri karena ada risiko salah sasaran. Yang berwenang melakukan penindakan sesuai hukum hanyalah aparat penegak hukum," tegas Farhan, Rabu (22/7).
Data 19 Kasus Kriminal Jalanan dengan 20 Pelaku
Berdasarkan data yang diterima dari Polrestabes Bandung, selama periode tertentu tercatat 19 kasus tindak kejahatan jalanan dengan 20 pelaku yang telah berhasil ditangani aparat kepolisian. Angka ini menunjukkan bahwa koordinasi antara masyarakat dan pihak berwajib terus berjalan, meskipun kejahatan jalanan masih menjadi tantangan utama di wilayah Bandung Raya.
Farhan mengakui bahwa persoalan keamanan bukan hanya menjadi beban Kota Bandung, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh kawasan Bandung Raya. Untuk itu, penanganan kejahatan di lintas wilayah membutuhkan sinergi antardaerah dan antarinstitusi.
Hak Membela Diri Vs Aksi Penghakiman
Farhan menjelaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk melindungi diri ketika menghadapi ancaman secara langsung. Namun, tindakan membela diri hanya sebatas pembelaan diri dan tidak boleh berkembang menjadi aksi penghakiman terhadap pelaku setelah situasi berhasil dikendalikan.
Pembedaan ini sangat penting untuk dipahami:
- Pembelaan diri: Tindakan yang dilakukan saat menghadapi ancaman langsung untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari bahaya
- Aksi penghakiman: Tindakan melampaui batas pembelaan diri, seperti menyiksa, mencuri, atau menyakiti pelaku setelah ancaman berakhir
Koordinasi Lintas Lembaga dan Daerah
Untuk memperkuat penanganan kejahatan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga mengundang Porsche Jawa Barat. Langkah ini diambil karena penanganan kejahatan lintas wilayah dinilai membutuhkan koordinasi terpadu antarinstitusi dan antardaerah.
Farhan berharap melalui koordinasi ini, strategi keamanan yang lebih komprehensif bisa segera diterapkan untuk menekan angka kriminalitas di Kota Bandung dan kawasan sekitarnya.
Proses Hukum Jadi Cara Terbaik
Farhan mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi ketika menghadapi pelaku kejahatan. Proses hukum yang dijalankan aparat merupakan cara terbaik untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjaga agar tidak muncul korban baru akibat tindakan main hakim sendiri.
Dengan menyerahkan penindakan kepada pihak berwenang, masyarakat tidak hanya membantu pemberantasan kriminalitas yang efektif, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri dari potensi jeratan hukum akibat tindakan di luar prosedur.
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, salah satunya dengan target menjadikan Bandung kembali sebagai kota 24 jam yang aman dan kondusif.