KPK Umumkan Eks Menag Yaqut Beralih ke Tahanan Rumah Sejak Kamis
KPK mengkonfirmasi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dialihkan ke tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK. Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 masih terus diselidiki.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut telah dialihkan ke tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu malam, 21 Maret, setelah kabar penyebaran bahwa Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas di masyarakat.
Detail Pengalihan Jenis Penahanan
Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa, 17 Maret. Setelah melakukan telaah menyeluruh, penyidik KPK menyetujui permohonan tersebut berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP. Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini hanya bersifat sementara, dengan pengawasan ketat dan pengamanan melekat terhadap Yaqut.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi dalam pernyataan resmi.
Latar Belakang Penahanan Eks Menag Yaqut
Yaqut resmi ditahan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat proses penahanan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK. Massa teriak-teriak, menggoyangkan pagar gedung, dan salah satu anggotanya membakar kaus bertuliskan KPK sambil menyebut KPK zalim. Aparat kepolisian yang mengenakan kopiah berusaha menenangkan massa, yang akhirnya bubar sendiri setelah Yaqut dibawa ke mobil tahanan.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Yaqut membawa sebuah map bercorak batik. Dia juga memberikan pernyataan bahwa dia tidak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," kata Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Keuangan
Dalam kasus ini, Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Mereka diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara setengah antara haji reguler dan haji khusus, melanggar ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler. Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 calon jamaah haji reguler kehilangan kesempatan menjalani ibadah haji.
KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 USD per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Proses Penanganan Kasus yang Tetap Berlanjut
Budi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa terganggu oleh pengalihan jenis penahanan Yaqut. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan tetap menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti semua bukti dan informasi yang terkait dengan kasus ini.