KPK: Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menegaskan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji hanyalah sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

Pemindahan Tahanan Rumah: Status yang Bersifat Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan secara tegas bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tidak bersifat permanen. Keputusan pemindahan penahanan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi dalam acara tersebut. Ia menambahkan bahwa status penahanan akan dievaluasi secara berkala, dan perkembangan terbaru termasuk batas waktu pemindahan akan diinformasikan kepada publik secara teratur. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.
Detail Proses Kasus dan Pemindahan Penahanan
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan sehari sebelumnya.
Pemindahan Yaqut dari tahanan negara ke tahanan rumah dilakukan pada 19 Maret 2026, atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Menurut KPK, permohonan ini dipertimbangkan berdasarkan kondisi kesehatan dan faktor lain yang dianggap relevan, meskipun instansi ini belum mengungkapkan rincian lengkap dari pertimbangan tersebut.
Rumor Tidak Terlihatnya Yaqut di Detensi
Sebelum pengumuman resmi dari KPK, informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, mengkonfirmasi hal ini usai menjenguk suaminya pada Kamis malam (19/3).
"Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada," ujar Silvia dalam wawancara dengan wartawan. Ia juga menambahkan bahwa informasi ini diketahui oleh para tahanan lainnya meskipun kebenarannya belum dapat dipastikan saat itu. Rumor ini kemudian menjadi perhatian publik hingga KPK mengkonfirmasi pemindahan penahanan Yaqut ke tahanan rumah.
Komitmen KPK terhadap Proses Hukum yang Transparan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada bulan Februari 2026. Kerugian ini berasal dari dugaan penyalahgunaan kuota haji yang dialokasikan kepada pihak yang tidak berhak, serta manipulasi prosedur pendaftaran haji.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan, dengan komitmen untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Instansi ini juga akan terus melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama status tahanan rumahnya berlaku, untuk memastikan bahwa ia tidak melanggar syarat dan ketentuan yang diberikan.
Reaksi Publik dan Harapan Terhadap Proses Hukum
Sejak pengumuman pemindahan Yaqut ke tahanan rumah, reaksi dari publik beragam. Beberapa orang menganggap bahwa pemindahan ini adalah langkah yang wajar berdasarkan kondisi kesehatan Yaqut, sementara yang lain mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat mempengaruhi integritas proses hukum. Namun, KPK telah menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, tanpa memandang status atau jabatan terdakwa.