KPID Jawa Barat Soroti Dilema Industri Televisi Lokal di Era Digital
KPID Jawa Barat gelar workshop dorong generasi muda produktivitas konten budaya lokal, soroti regulasi penyiaran yang dinilai usang dan ketimpangan antara TV tradisional dengan platform digital.

Urgensi Pelestarian Konten Lokal di Tengah Arus Digital
Industri penyiaran lokal di Jawa Barat menghadapi tantangan besar di era digital. Generasi muda yang bergerak di dunia penyiaran diminta menjadi garda terdepan dalam mempertahankan kearifan lokal melalui konten yang bermutu dan menarik.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan peran strategis tersebut melalui workshop bertajuk 'Disrupsi Teknologi dan Kearifan Lokal: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Nilai Budaya' yang diselenggarakan di kantor Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, belum lama ini.
Baca Juga: Truk Pengangkut Backhoe Tabrak Pikap di Cugenang Cianjur, Dua Penumpang Tewas di Tempat
Regulasi yang Memerlukan Penyegaran
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyoroti ketimpangan antara regulasi penyiaran yang ada dengan realitas kemajuan teknologi saat ini. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah usang karena dilahirkan pada situasi dekade 1990-an, jauh sebelum era platform digital seperti sekarang.
"Paguyuban Pasundan sesuai visi awal mendambakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang memiliki harkat dan martabat, yang tentu ditempuh melalui jalur pendidikan dan media penyiaran," tegas Prof Dudi Turmudzi, Ketua Umum Paguyuban Pasundan.
Baca Juga: Mpo Diva Sukmajaya Raih Mpok Depok 2026, Kesempatan Terbuka untuk Pemuda Mekarjaya
Dia mengingatkan agar seluruh pihak kembali merefleksikan Pasal 3 Undang-Undang Penyiaran yang mengamanatkan media untuk menjaga integritas, akhlak, moral, dan karakter bangsa.
Kuota Siaran Lokal: antara Kepatuhan dan Kualitas
Secara kuantitas, lembaga penyiaran telah memenuhi kewajiban mengalokasikan slot siaran lokal minimal 10% untuk televisi dan 60% untuk radio sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Namun KPID Jawa Barat mencatat adanya persoalan serius mengenai penempatan jam tayang program lokal. Sebagian besar televisi swasta masih menempatkan program bermuatan kearifan lokal pada waktu-waktu yang tidak produktif, seperti larut malam.
"Idealnya, dari 10% itu, sekitar 30% harus tayang di jam prime-time," papar Adiyana.
Dilema Industri Televisi Swasta Nasional
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, membeberkan realitas dilematis yang dihadapi industri televisi swasta.
"Yang sulit ialah produsen konten lokal yang sangat terbatas. Kalaupun ada, tidak memenuhi standar kualitas untuk disiarkan."
Gilang menambahkan bahwa aspek bisnis menjadi masalah utama. Dua dekade berjalan, undang-undang penyiaran tetap tidak mampu membuat siaran lokal mandiri. Siaran lokal masih disubsidi dari siaran nasional di Jakarta.
Ketimpangan Regulasi: TV Tradisional versus Platform Digital
Gilang menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang membuat industri penyiaran terjepit dalam persaingan tidak sehat. Lembaga penyiaran diikat aturan sangat ketat, sementara platform digital global melenggang bebas tanpa regulasi mengikat.
Padahal keduanya memperebutkan pasar iklan yang sama. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri televisi lokal yang berjuang mempertahankan eksistensinya.
Generasi Muda sebagai Ujung Tombak
Adiyana menegaskan bahwa generasi muda dunia penyiaran menjadi ujung tombak untuk melawan pengaruh konten dari negara lain. Mereka perlu menyiapkan konten-konten lokal yang mempertahankan budaya dan karakter bangsa.
"Sumbangsih gagasan dan karya dari anak-anak muda sangat dibutuhkan agar lembaga penyiaran mampu mempertahankan eksistensinya sebagai pilar utama pertahanan peradaban bangsa," jelas Adiyana.
Dengan konten lokal yang bermutu dan menarik, generasi muda penyiaran dapat membentuk karakter pemirsa untuk tetap menggandrungi budaya lokal di tengah arus globalisasi informasi yang semakin masif.
Langkah Strategis ke Depan
Workshop ini menjadi bagian dari upaya membentengi kebudayaan daerah dari hantaman arus globalisasi. KPID Jawa Barat berharap generasi muda di daerah ini mampu memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan kebudayaan.
"Regulasi harus segera dibenahi dan Undang-Undang Penyiaran harus segera direvisi," tegas Gilang.
Langkah strategis ini menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional, sekaligus menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia di tengah transformasi digital yang tidak bisa dihindari.