Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Konflik Lahan di Sumedang: Warga Pamulihan Desak PT Subur Setiadi Angkat Kaki

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, Sumedang, kembali mendesak PT Subur Setiadi angkat kaki dari lahan eks HGU yang habis kontrak Desember 2023. Mereka menuntut keadilan agraria dan pengelolaan lahan oleh masyarakat, menegaskan perusahaan tak membawa manfaat selama puluhan tahun.

Konflik Lahan di Sumedang: Warga Pamulihan Desak PT Subur Setiadi Angkat Kaki

Konflik Agraria Memanas di Sumedang: Warga Pamulihan Desak Penguasaan Lahan Eks HGU

SUMEDANG – Ketegangan terkait sengketa lahan kembali mencuat di Sumedang. Ratusan warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, berdemonstrasi di Gedung DPRD Sumedang, menyuarakan tuntutan agar PT Subur Setiadi angkat kaki dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berpuluh-puluh tahun mereka kelola secara turun-temurun. Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga yang merasa hak-hak mereka atas tanah, yang seharusnya menjadi milik negara setelah masa HGU berakhir, diabaikan.

Aspirasi Warga Diterima dalam Audiensi Penuh Ketegangan

Audiensi yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Sumedang dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk pimpinan DPRD Sumedang, Ketua Komisi I, Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta unsur Pemerintah Daerah. Perwakilan warga, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, menyampaikan aspirasi mereka dengan penuh semangat dan mendesak solusi konkrit.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin, salah seorang perwakilan warga, menegaskan bahwa sejak puluhan tahun silam, kehadiran PT Subur Setiadi dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat. Ia menyoroti habisnya kontrak HGU perusahaan tersebut pada Desember 2023. "Kontraknya sudah habis, seharusnya tanah negara ini bisa dikelola langsung oleh masyarakat demi kesejahteraan kami," tegas Wahyudin.

Wahyudin menambahkan, "Jangankan membangun atau memberikan CSR (Corporate Social Responsibility), soal kebersihan jalan saja itu dilakukan oleh warga. Dari jalan raya sampai ke perkebunan, kamilah yang membersihkan. Pihak PT hanya membawa malapetaka. Saat musim hujan, kami menanggung bencana alam; saat kemarau, kami menghadapi kebakaran. Bahkan, lahan yang ditelantarkan menjadi sarang babi hutan yang merusak tanaman petani."

Tuntutan Keadilan dan Penolakan Perpanjangan Hak

Pokok tuntutan warga adalah "keadilan seadil-adilnya" dari pemerintah. Mereka merasa tidak pernah diajak berdialog secara baik-baik oleh pihak perusahaan. Sebaliknya, warga kerap kali merasa terprovokasi dan terintimidasi. "Kami menolak perpanjangan pengelolaan hak atas tanah ini. Sampai sekarang tidak ada 'win-win solution' yang memihak kami," ujar Wahyudin dengan nada kecewa.

Senada dengan Wahyudin, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, turut menyuarakan kekesalan mendalam. Ia mendesak pemerintah daerah, aparat keamanan, dan BPN untuk tidak mengabulkan niat PT Subur Setiadi yang kukuh ingin memperpanjang hak atas tanah. Mamat mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Desa Cimarias, atau hampir 460 hektar, dikuasai oleh perusahaan. "Kami sudah capek di 'prank' terus oleh PT Subur Setiadi. Ini adalah masalah serius yang menghambat pembangunan desa kami," keluhnya.

Mamat mencontohkan, pembangunan Posyandu senilai Rp 60 juta pernah harus dibongkar paksa setelah selesai karena berbenturan dengan kepentingan perusahaan. Ia juga memperingatkan BPN agar tidak "mengadu domba" warga, yang dapat merusak stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kedua desa.

Respon Legislatif dan Rekomendasi Solusi

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia (Askur), menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini. Mediasi yang telah dilakukan sebelumnya berlangsung alot akibat perbedaan pandangan.

Setelah audiensi selama dua jam, DPRD bersama pihak terkait berhasil merumuskan beberapa langkah lanjutan. Askur memaparkan:

Seruan Jaga Kondusivitas dari Kapolres

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menghimbau semua pihak untuk menjaga status quo dan tidak saling merugikan. "Lahan tersebut dari perspektif PT Subur Setiadi masih dalam proses, tetapi di masyarakat dianggap sebagai lahan penghidupan. Kami menghimbau untuk menurunkan ego masing-masing sampai status dan peruntukan tanah jelas," tutur Sandityo.

Konflik agraria ini menjadi cerminan kompleksitas masalah kepemilikan dan pengelolaan lahan di Indonesia, khususnya terkait eks HGU. Penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci untuk menenangkan warga dan mencegah potensi konflik yang lebih besar. Pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi, sejalan dengan semangat keadilan agraria.