Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Ulang Co-Firing Biomassa Bersama LSM

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Komisi IV DPRD Jawa Barat gelar rapat dengar pendapat bersama LSM untuk kaji ulang program co-firing biomassa, menerima masukan tentang dampak lingkungan dan rencana evaluasi menyeluruh.

Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Ulang Co-Firing Biomassa Bersama LSM

Bandung, 23 April 2026 – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk membahas implementasi program co-firing biomassa di wilayah Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh berbagai lembaga advokasi dan pegiat lingkungan yang memberikan masukan terkait isu energi dan dampaknya terhadap lingkungan.

Tanggapan Anggota Komisi IV Terhadap Masukan Sipil

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Tedy Rusmawan, menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan konstruktif dari seluruh organisasi yang turut hadir. Di antaranya adalah WALHI Jawa Barat, LBH Bandung, Trend Asia, dan Sajogyo Institute.

“Kami mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh organisasi yang turut hadir terkait energi dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Hal ini memang perlu perhatian serius dari pemerintah dan kita semua,” ujar Tedy dalam acara RDP tersebut.

Permasalahan Program Co-Firing Biomassa Menurut LSM

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kebijakan co-firing biomassa yang digagas sebagai bagian dari transisi energi masih menyisakan persoalan serius. Mereka berpandangan bahwa program tersebut belum efektif dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, bahkan berpotensi menimbulkan dampak baru bagi lingkungan hidup dan masyarakat luas. Beberapa permasalahan utama yang diajukan meliputi:

Evaluasi dan Tindak Lanjut yang Direncanakan

Menanggapi berbagai permasalahan yang diajukan, Tedy menegaskan bahwa berbagai laporan dari masyarakat terkait dampak program co-firing biomassa perlu menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh.

“Sudah banyak laporan masyarakat terkait dampak program ini. Karena itu perlu ada evaluasi menyeluruh. Komisi IV DPRD Jawa Barat sependapat dengan pandangan tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Jabar berencana kembali menggelar RDP dengan melibatkan lebih banyak pegiat lingkungan dan pihak terkait. Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan strategis terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) co-firing biomassa yang tengah disusun. Tedy menambahkan bahwa jika peraturan daerah menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat, maka ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan transisi energi yang berkelanjutan.

Analisis Konteks Transisi Energi di Jawa Barat

Program co-firing biomassa telah menjadi salah satu strategi yang diusulkan oleh pemerintah Jawa Barat sebagai bagian dari upaya transisi energi dari energi fosil ke sumber daya terbarukan. Tujuan utama program ini adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang tidak terbarukan. Namun, perdebatan tentang efektivitas dan dampak program ini terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang isu lingkungan. Beberapa kritikus menekankan bahwa program co-firing biomassa tidak sepenuhnya bebas dari dampak negatif, seperti polusi udara dari pembakaran biomassa dan deforestasi untuk mendapatkan bahan baku. Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Jabar menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil, sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan energi di wilayah Jawa Barat. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya fokus pada pencapaian target transisi energi, tetapi juga melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.