Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Klausul Pencuci Tangan di Karcis Parkir Bandung: Dilarang dan Ancaman Penjara Hingga 5 Tahun

Bandung · Oleh Nabila Azzahra ·

Praktik klausul pencuci tangan di karcis parkir Bandung dilarang hukum, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Kasus ini muncul setelah tujuh motor hilang saat konser Tau Tau Festival di Tritan Point.

Klausul Pencuci Tangan di Karcis Parkir Bandung: Dilarang dan Ancaman Penjara Hingga 5 Tahun

Pada akhir pekan Mei 2026, tragedi massal hilangnya tujuh sepeda motor terjadi di area parkir konser musik Tau Tau Festival di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung. Kejadian ini tidak hanya memicu protes dari para penonton, tetapi juga membuka sorotan tajam terhadap praktik pencantuman kalimat sepihak pada karcis parkir yang selama ini dianggap sebagai "cuci tangan" pengelola.

Konteks Kejadian Hilangnya Tujuh Sepeda Motor di Tritan Point

Acara konser yang berlangsung pada Sabtu (30/5) dan Minggu (31/5/2026) tersebut menjadi latar belakang keluhan para pengunjung yang kehilangan kendaraan. Dua di antaranya, Alfrada dan Fikri Maulana, telah resmi melayangkan laporan kepolisian ke Polsek Panyileukan.

Kedua korban mengungkapkan kronologi bobroknya sistem pengamanan di lokasi parkir:

"Saat datang ada juru parkir, tapi pas bubar konser pukul 22.00 WIB jukirnya sudah tidak ada. Parahnya, saat mau keluar, pengunjung sama sekali tidak dimintai karcis parkir. Pemeriksaan karcis baru diperketat setelah suasana ramai karena banyak motor yang hilang," ujar Alfrada.

Fikri Maulana menambahkan bahwa motor matic miliknya telah dikunci setang dan dikunci ganda di dekat stan penitipan helm karang taruna, namun tetap raib. "Rata-rata motor yang hilang itu Honda Beat dan Vario," kata dia. Menurut informasi, mediasi antara korban dan pengelola parkir akan digelar pada Selasa (2/6/2026) di Mapolsek Panyileukan, dengan tuntutan ganti rugi penuh atas kerugian yang dialami.

Klausul Pencuci Tangan yang Dilarang Hukum

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menegaskan bahwa kalimat sepihak "kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola" yang sering tercantum di karcis parkir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan bahwa klausul semacam itu melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat aturan baku untuk melenyapkan tanggung jawab terhadap konsumen. "Biasanya di karcis parkir tertulis pernyataan semacam itu, namun klausul seperti itu batal demi hukum," kata Firman.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Pernyataan keras ini dikeluarkan LBHKI sebagai respons langsung terhadap tragedi hilangnya tujuh motor di Tritan Point.

Daftar Sanksi yang Dapat Diterapkan

Dalam kasus ini, panitia festival dan pengelola parkir dapat dikenai tiga sanksi sekaligus secara bersamaan:

Posisi Konsumen dalam Sengketa Parkir

Firman menegaskan bahwa posisi konsumen dalam sengketa parkir sebenarnya sudah sangat kuat di mata hukum. Pengelola atau penyelenggara parkir tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab pidana maupun perdata hanya bermodalkan tulisan di secarik kertas karcis. Hal ini karena klausul sepihak yang bertujuan melindungi kepentingan pengelola tanpa mempertimbangkan hak konsumen dianggap tidak sah secara hukum.

Dia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha, terutama penyelenggara parkir, untuk mematuhi peraturan perlindungan konsumen agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Selain itu, ia juga mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang tercantum di karcis parkir sebelum menggunakan jasa, serta melaporkan setiap pelanggaran kepada instansi terkait jika merasa dirugikan.