Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KisahHrkitah Ahli Waris Nurjannah: Klaim Asuransi Ditolak, Sertifikat Tanah Masih Tertahan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

Ahli waris Nurjannah gugat BFI Finance dan FWD Insurance di Pengadilan Tangerang terkait klaim asuransi jiwa yang ditolak sehingga sertifikat tanah belum bisa dikembalikan.

KisahHrkitah Ahli Waris Nurjannah: Klaim Asuransi Ditolak, Sertifikat Tanah Masih Tertahan

Latar Belakang Sengketa Klaim Asuransi Jiwa di Tangerang

Perkara perdata yang регистрации di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang menjadi sorotan publik. Gugatan ini diajukan oleh ahli waris almarhumah Nurjannah terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk, PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan, serta PT FWD Insurance Indonesia.

inti masalah terletak pada klaim asuransi jiwa yang menurut pihak ahli waris seharusnya menjadi dasar pelunasan kewajiban pembiayaan almarhumah, sehingga hak tanggungan berupa sertifikat tanah dapat dikembalikan.

Baca Juga: Paman Bacok Keponakan hingga Tewas di Warung Banyuresmi, Ancam 10 Tahun Penjara

Objek Sengketa: Sertifikat Tanah 74 Meter Persegi di Jatimulya

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum penggugat, objek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9694 dengan luas tanah 74 meter persegi atas nama Zulkifli Ahmad yang berlokasi di wilayah Jatimulya.

Menurut pihak penggugat, sertifikat tersebut seharusnya dapat diserahkan kembali kepada ahli waris apabila kewajiban pembiayaan telah diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi jiwa.

Baca Juga: Danantara Setuju Tagihan Utang KCIC Ditanggung Kemenkeu, Bukan Lagi di Laporan Investasi

Pembuktian Sidang: Dua Saksi Fakta Sampaikan Riwayat Medis Almarhumah

Dalam sidang yang seringkes pada Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang dan terbuka untuk umum, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta.

Kedua saksi memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan almarhumah Nurjannah sebelum meninggal dunia, termasuk saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Permata Bekasi dan RSUD Pidie Jaya, Aceh.

Berdasarkan keterangan para saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dijelaskan bahwa almarhumah Nurjannah pernah menjalani perawatan medis di beberapa fasilitas kesehatan. Dari informasi yang diperoleh melalui rekam medis, almarhumah diketahui mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan penyempitan saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia.

Keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai fakta persidangan.

Sikap Hukum Kuasa Hukum Penggugat

Suranto, S.E., S.H., CCD, selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan pendirian hukumnya terkait mekanisme klaim asuransi jiwa.

"Menurut pandangan hukum kami, apabila nasabah telah menjadi peserta asuransi jiwa dan premi telah dibayarkan, maka ketika terjadi risiko meninggal dunia, seharusnya terdapat mekanisme penyelesaian kewajiban melalui klaim asuransi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suranto.

Pihaknya memperjuangkan hak-hak ahli waris agar memperoleh kepastian hukum atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pembiayaan.

Tanggapan dari Pihak Tergugat

Kuasa hukum PT FWD Insurance Indonesia memilih tidak memberikan komentar terkait materi perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menyampaikan bahwa telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun, klaim tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak asuransi.

"Kami telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah. Namun klaim tersebut tidak disetujui oleh pihak asuransi. Selanjutnya kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas kuasa hukum PT BFI Finance.

Agenda Sidang Berikutnya: Keterangan Saksi Ahli

Suranto menambahkan bahwa agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan berdasarkan disiplin ilmu yang relevan dengan pokok perkara.

"Kami akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan dari perspektif keilmuan yang berkaitan dengan substansi perkara," katanya.

Dampak Lebih Luas: Perlindungan Hak Konsumen dan Kepastian Hukum

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut beberapa aspek penting dalam perlindungan konsumen, antara lain:

Masyarakat kini menantikan jalannya proses persidangan berikutnya, termasuk keterangan saksi ahli dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut.

Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.