Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Khofifah dan MUI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Khofifah Indar Parawansa dan MUI mendukung kebijakan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun yang berlaku mulai 26 Maret 2026.

Khofifah dan MUI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Dukungan Tokoh dan Lembaga terhadap Kebijakan Pembatasan Medsos Anak

Kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun yang akan berlaku mulai 26 Maret 2026 mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk dua tokoh dan lembaga terkemuka di Indonesia: Khofifah Indar Parawansa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari risiko yang ada di ruang digital.

Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Medsos Anak

Di era digital yang semakin maju, anak-anak semakin mudah mengakses media sosial, namun hal ini juga membawa risiko serius. Menurut data, banyak anak yang terpapar konten tidak pantas, mengalami perundungan siber, atau bahkan terjebak dalam penipuan online. Selain itu, adiksi media sosial juga menjadi masalah yang semakin umum, yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun mental. Banyak orang tua mengakui kesulitan untuk secara terus-menerus mengawasi aktivitas digital anak mereka, sehingga kebijakan pemerintah ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk membantu orang tua dalam melindungi buah hati.

Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Indar Parawansa, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU dan Gubernur Jawa Timur, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid atas penerbitan kebijakan ini. Dia menyampaikan pernyataan ini selama peringatan Nuzulul Qur’an dan penutupan Pesantren Anak Ramadan PP Muslimat NU di Jakarta pada Sabtu (7/3/2026).

"Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi (Meutya Hafid) karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret anak-anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses medsos. Semoga implementasi kebijakan ini bisa terus dikawal supaya dapat berjalan efektif," kata Khofifah.

Mantan Menteri Sosial ini menekankan bahwa tidak semua orang tua dapat secara terus-menerus memantau aktivitas digital anak mereka, sehingga kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda.

Pandangan MUI Terhadap Kebijakan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dia menuturkan bahwa risiko seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi medsos menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak. Ma’rifah juga menekankan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan merusak, apalagi sampai merusak masa kecil anak-anak.

"Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak," jelas Siti Ma’rifah.

Analisis Dampak dan Harapan Masa Depan

Dukungan dari Khofifah dan MUI menambah legitimasi kebijakan pembatasan medsos anak ini, karena kedua lembaga memiliki pengaruh besar di masyarakat Indonesia. Kebijakan ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah, lembaga agama, dan organisasi masyarakat sipil dalam melindungi generasi muda. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penerbitan peraturan, tetapi juga pada implementasi yang baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk sosialisasi kebijakan ini ke masyarakat, pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran, dan kerjasama antara platform media sosial dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif. Selain itu, perlu juga ada upaya untuk memberikan pendidikan digital kepada anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat memahami cara menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab.