Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kesinkarohan Kebijakan Pusat-Daerah: PPPK Tak Boleh Jadi Korban Fiskal

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Kesinkarohan kebijakan pusat dan daerah mengancam reformasi birokrasi nasional, dengan PPPK berisiko jadi korban penyesuaian anggaran daerah. Aliansi Merah Putih memanggil sinkronisasi kebijakan untuk melindungi pelayanan publik.

Kesinkarohan Kebijakan Pusat-Daerah: PPPK Tak Boleh Jadi Korban Fiskal

Kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali memicu kegelisahan di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah pemerintah daerah mengungkapkan kekhawatiran terhadap tekanan fiskal yang semakin berat, terutama pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir. Namun, situasi ini semakin kompleks dengan munculnya kekhawatiran bahwa PPPK akan diposisikan sebagai pihak paling rentan, berpotensi menjadi korban penyesuaian anggaran daerah.

Perspektif Aliansi Merah Putih

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah teknis pengelolaan anggaran, melainkan isu serius terkait sinkronisasi kebijakan negara. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan konstitusional untuk menjamin keberlanjutan sistem ASN setelah mengangkat PPPK sebagai bagian resmi dari aparatur sipil negara, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"PPPK bukan pegawai sementara yang dapat dijadikan variabel penyesuaian setiap kali daerah mengalami tekanan fiskal. Mereka adalah bagian sah dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan munculnya ketidakpastian terhadap nasib mereka akibat kebijakan yang tidak sinkron."

Latar Belakang Kebijakan Fiskal dan ASN

Menurut Fadlun, batas 30 persen belanja pegawai dalam APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tujuan mulia: menjaga kesehatan fiskal daerah agar pembangunan berjalan seimbang. Namun, problem utama bukan terletak pada angka pembatasan tersebut, melainkan pada lemahnya integrasi antara kebijakan penataan ASN nasional dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah yang sangat beragam. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui kebijakan reformasi birokrasi terus mendorong pengangkatan PPPK sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang berlangsung selama puluhan tahun. Kebijakan ini dianggap langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, implementasinya tidak diiringi dengan perencanaan fiskal yang matang dan terintegrasi antara pusat dan daerah.

Kesalahan dalam Perencanaan Bersama

Fadlun menekankan bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian administratif pengangkatan ASN, tetapi mengabaikan kesiapan fiskal daerah dalam jangka panjang. "Jika pusat membuat kebijakan nasional, maka pusat juga harus hadir memastikan daerah memiliki kemampuan menjalankannya," tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas PPPK saat ini ditempatkan di sektor-sektor vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti:

Dampak Negatif Jika PPPK Dijadikan Korban

Jika PPPK mulai dikurangi atau kontraknya tidak diperpanjang akibat tekanan fiskal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh masyarakat luas. Fadlun menjelaskan:

"PPPK bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai. Mereka adalah guru yang mendidik generasi bangsa, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, serta aparatur teknis yang menjaga jalannya pelayanan publik di daerah. Jika mereka dikorbankan, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kualitas kehadiran negara di tengah masyarakat."

Dalam perspektif administrasi publik modern, aparatur negara tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran semata, melainkan instrumen utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan merata. Kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.

Solusi yang Diperlukan untuk Memulihkan Kredibilitas Reformasi Birokrasi

Fadlun mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi nasional yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia mendorong langkah konkret dan keberanian politik dari kedua pihak:

  1. Pemerintah pusat harus memastikan kebijakan penataan ASN tidak membebani daerah secara tidak proporsional, dengan menyediakan dukungan fiskal dan panduan yang jelas.
  2. Pemerintah daerah harus melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis, efektif, dan berorientasi jangka panjang, bukan hanya melakukan penyesuaian mendadak.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara reformasi ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas nasional, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur maupun gangguan terhadap pelayanan publik.

Penutup

Pada akhirnya, ukuran negara yang kuat bukan hanya dilihat dari kemampuan menjaga keseimbangan angka-angka fiskal, melainkan dari kemampuan menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat. Fadlun menegaskan bahwa menjadikan PPPK sebagai variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal bukan solusi, melainkan cermin lemahnya koordinasi dalam pengelolaan negara. Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara.