Satpol PP Bandung Bersama Jabar Bongkar Hampir 940 Bangunan Liar di Trotoar dan Drainase
Satpol PP Bandung bersama Prov Jabar menertibkan hampir 940 bangunan liar di trotoar, drainase, dan aset pemerintah sepanjang 2026, lalu menandai lokasinya dengan Pol PP Line.

Petugas Satpol PP Kota Bandung memberi pemilik bangunan di atas lahan pemerintah kesempatan terakhir sebelum pembongkaran. Mereka meminta warga mengambil barang berharga yang masih bisa diselamatkan, agar barang itu tidak tertinggal di antara material bangunan yang dibongkar.
Angka 940 unit dari operasi gabungan
Rekapitulasi sementara per 25 Oktober 2026 mencatat hampir 940 unit bangunan yang ditertibkan sepanjang 2026. Angka itu terhimpun dari operasi gabungan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan sasaran trotoar, saluran drainase, serta aset milik pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kepentingan publik. Dibagi ke sepuluh bulan pertama 2026, angka tersebut setara sekitar 90 unit per bulan.
Baca Juga: Persib Bandung Tumbangkan Garudayaksa 2-1 di Pakansari lewat Gol Penentu Adam Alis di Masa Tambahan
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menyebut tidak ada bangunan liar yang dibiarkan berdiri di atas tiga jenis lahan itu.
"Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung."
Setelah bangunan dibongkar, petugas membersihkan area terdampak dan memasang garis Pol PP Line untuk menandai lokasi yang sudah ditertibkan. Lahan kosong itu lalu dapat dipakai kembali sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Keamanan Pasar Caringin Diperkuat, Jumlah Korban Bentrokan Jadi Dua Orang
Trotoar dan drainase yang kembali berfungsi
Ruang yang dipulihkan punya dua fungsi yang saling berkaitan. Trotoar tanpa bangunan mendukung mobilitas pejalan kaki, sedangkan saluran drainase yang bebas hambatan menjaga aliran air tetap lancar saat hujan. Praktik yang sama pernah dijalankan di Jawa Barat ketika Dedi Mulyadi memangkas bangunan liar tepi sungai. Di sana sasarannya tepi sungai, sementara di Bandung titik penertibannya trotoar, drainase, dan aset kota yang berada di bawah kewenangan pemkot maupun pemerintah provinsi.
Karena itu operasi dijalankan bersama dua pemerintah daerah. Lahan yang ditertibkan tidak semuanya berstatus aset kota, dan sebagian berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga penertiban harus berjalan lintas instansi. Sikap lembaga DPRD Bandung soal hal ini sudah tercatat sebelumnya, ketika Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi mendukung peniadaan bangunan liar dan PKL di trotoar sekaligus meminta pengawasan di lapangan.
Tahapan yang sama di setiap lokasi
Penertiaan berjalan dengan urutan yang serupa dari satu lokasi ke lokasi lain. Penandaan lokasi, kesempatan pemilik barang, pembongkaran, pembersihan, lalu pemasangan Pol PP Line. Tahapan terakhir sekaligus mencegah lahan kosong itu langsung diisi kembali sebelum dialihfungsikan.
Pencatatan penggunaan aset pasca pentertibkan juga menjadi bagian penting, sebab lahan yang kembali dibuka harus bisa ditelusuri kembali dalam laporan keuangan dan kinerja. Laporan yang berhenti pada formalitas administratif membuat hasilnya sulit diperiksa, seperti yang diperingatkan Zuli Zulkipli soal LKPJ.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, jumlah bangunan yang ditertibkan melalui kegiatan gabungan sepanjang 2026 mencapai hampir 940 unit.
"Ruang publik dan aset daerah dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga kepentingan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum tetap terjaga," ujar Sukma Kencana.
Garisan Pol PP Line di trotoar dan saluran drainase kini menjadi penanda yang biasa dilihat warga setiap kali area kosong selesai dirapikan. Trotoar yang kembali lapang dan saluran air yang tidak terhalang bangunan adalah hasil yang langsung terasa bagi pejalan kaki dan warga saat hujan turun.