Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kemendagri Tolak Pinjaman Rp3,4 Triliun karena Tidak Masuk APBD Murni 2026

KDM · Oleh ·

Kemendagri menolak pinjaman Rp3,4 triliun karena tidak masuk dalam APBD murni. Selisih anggaran Rp4,24 triliun antara evaluasi pusat dan rencana perubahan membuat pembiayaan utang tidak bisa dilakukan.

Kemendagri Tolak Pinjaman Rp3,4 Triliun karena Tidak Masuk APBD Murni 2026

Rencana pembiayaan baru lewat utang untuk menutup defisit anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi gagal direalisasikan. Kementerian Dalam Negeri menolak izin penarikan pinjaman sebesar Rp3,4 triliun yang awalnya disisipkan dalam perubahan APBD 2026.

Plt. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah membatalkan upaya mendorong pinjaman ini. Namun proses administrative tetap berlanjut hingga akhirnya Kemendagri memberikan jawaban tegas lewat evaluasi Raperda Perubahan APBD.

Penolakan ini berakar pada cara pinjaman itu diusulkan. Kemendagri menilai, perencanaan defisit dan pembiayaan melalui utang seharusnya sudah tertuang dalam APBD murni, bukan dimasukkan saat perubahan anggaran. "Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan," kata Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Batal Gagalkan Pinjaman Rp3,4 Triliun untuk Proyek Baru di Jabar

Permasalahan ini muncul setelah terjadi selisih signifikan antara angka dalam APBD murni dengan hasil evaluasi Kemendagri. APBD murni Jawa Barat tahun 2026 tercatat sebesar Rp30,496 triliun. Pada perubahan, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp31,44 triliun. Namun Kemendagri menetapkan angka evaluasi sekitar Rp27,2 triliun. "Ya intinya yang dianggar di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman," jelas Ono.

Selisih sebesar Rp4,24 triliun antara anggaran perubahan dengan angka evaluasi Kemendagri itulah yang awalnya akan ditutup melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur. Tanpa persetujuan dari Kemendagri, provinsi tidak bisa mencairkan dana tersebut.

Gubernur Dedi Mulyadi Batal Gagalkan Pinjaman Rp3,4 Triliun untuk Proyek Baru di Jabar

Baca Juga: KDM Raih Skor 7,0 di Survei SMRC, Sejajar dengan Tokoh Nasional Papan Atas Jelang 2029

Keputusan serupa kemungkinan besar tidak akan berulang di tahun anggaran berikutnya. Ono menyatakan bahwa peluang pinjaman pada 2027 masih bergantung pada kemampuan untuk menyesuaikan KUA-PPAS dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau bisa berarti ya peluangnya ada, tapi kalau tidak bisa ya 2027 kalau KUA-PPAS-nya tidak bisa dirubah ya masih tidak akan berutang juga," katanya.

DPRD Jawa Barat sendiri telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027 tanpa memuat rencana pinjaman. Artinya, jika tidak ada perubahan regulasi yang mengizinkan, provinsi harus menutupi potensi defisit dengan sumber daya yang sudah ada dalam angka anggaran yang disepakati.