Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kemenag Berharap Pencairan Tunjangan Guru Maret, DPR Sudah Setujui Usulan Penambahan Anggaran

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kemenag menghadapi kekurangan anggaran TPG untuk 206 ribu guru lulus PPG 2025, mengusulkan ABT Rp 5,8 triliun. Masalah gaji rendah guru madrasah juga akan ditangani melalui panja khusus.

Kemenag Berharap Pencairan Tunjangan Guru Maret, DPR Sudah Setujui Usulan Penambahan Anggaran

Kemenag Usulkan Anggaran Tambahan untuk TPG 206 Ribu Guru PPG 2025

Jakarta, 30 Januari 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menghadapi kendala anggaran yang membuat tunjangan profesi guru (TPG) bagi lebih dari 206 ribu guru lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tidak termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) 2026 yang akan mencakup TPG serta tunjangan serupa untuk dosen.

Latar Belakang Kekurangan Anggaran TPG

Program PPG 2025 diikuti oleh lebih dari 206 ribu guru madrasah dan dilaksanakan pada awal September 2025. Pada saat itu, pembahasan RAPBN 2026 sudah memasuki tahap akhir, sehingga kebutuhan anggaran TPG untuk lulusan program ini tidak sempat dimasukkan dalam pagu anggaran awal Kemenag.

Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa seharusnya lulus PPG 2025 akan menerima TPG pada Tahun Anggaran 2026. Namun, rancangan anggaran yang telah disusun tidak mencukupi kebutuhan dana untuk tunjangan tersebut.

"Harusnya kan yang lulus PPG 2025 mendapatkan TPG di 2026. Tapi, dalam rancangan anggaran, kebutuhan uangnya belum ter-cover," kata Romo dalam rapat dengan wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, satu-satunya solusi yang tersedia adalah memasukkan usulan TPG ke dalam paket ABT 2026 yang akan diajukan ke lembaga terkait.

Proses Usulan Anggaran Tambahan

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kemenag mengajukan ABT sebesar Rp 5,872 triliun untuk mencakup TPG serta Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025.

Batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya jatuh pada Oktober 2025, sehingga kebutuhan tunjangan profesi untuk lulusan tahun 2025 tidak dapat dimasukkan dalam pagu anggaran reguler. Usulan ABT ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR selama rapat kerja pada 28 Januari 2026.

Saat ini, usulan sedang ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Jika disetujui, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan ketentuan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai peraturan yang berlaku.

Penanganan Gaji Rendah Guru Madrasah

Selain masalah anggaran TPG, Kemenag juga menghadapi masalah krusial lainnya: banyak guru madrasah yang menerima gaji yang sangat rendah. Wakil Menag Romo mengungkapkan bahwa ada guru madrasah yang hanya menerima honorarium sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenag dan DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) khusus yang akan meneliti dan menemukan solusi yang tepat. Romo berharap panja ini dapat menyelesaikan masalah gaji rendah guru madrasah secara menyeluruh.

Ilustrasi: Guru madrasah menggunakan metode pembelajaran digital (Sumber: Humas Kemenag)