Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kejati Jawa Barat Cegah Syaefudin Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tunjangan Rp 18 M

Bandung · Oleh ·

Kejati Jawa Barat mencegah Syaefudin bepergian ke luar negeri dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Rp 18 miliar. Penyidikan terus berjalan setelah gugatan praperadianya ditolak hakim.

Kejati Jawa Barat Cegah Syaefudin Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tunjangan Rp 18 M

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencegah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu yang merugikan negara Rp 18 miliar.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Dalam kasus yang sama, dua pejabat lainnya juga berstatus tersangka, yakni IM sebagai Plt Sekretaris dan AF sebagai Sekretaris DPRD Indramayu saat itu.

Pencegahan ke luar negeri ini bukan langkah pertama yang diambil Kejati Jawa Barat. Sebelumya, Syaefudin telah menggugat status hukumnya melalui praperadilan. Gugatan itu ditolak hakim tunggal Dede Halim di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Persib Balikkan Skor 3-1 atas Port FC Raih Kemenangan Perdana di Shopee Cup

"Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawinaya, Kamis (8/10/2026).

Dengan gugatan praperadilan yang kandas, proses hukum terhadap Syaefudin tetap berjalan. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses pemanggilan, Kejati Jawa Barat siap mengambil langkah lebih tegas.

"Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim seringkai tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tegas Nur Sricahyawinaya.

Baca Juga: Persib Jam 19.00 WIB Lawan Dewa United di Si Jalak Harupat dengan Misi Tempel Pucak Klasemen

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan mekanisme pencairan tunjangan perumahan dan transportasi selama empat tahun anggaran, dari 2022 hingga 2025. Total kerugian negara yang ditaksir Kejati Jawa Barat mencapai angka yang cukup besar untuk standar korupsi daerah.

Langkah pencegahan ke luar negeri ini menandakan seriusnya proses hukum yang sedang berjalan. Syaefudin tidak bisa lagi meninggalkan wilayah Indonesia tanpa persetujuan kewenangan terkait, setidaknya hingga proses penyidikan rampung.

Liputan sebelumnya mencatat bahwa gugatan praperadilan Syaefudin terkait kasus korupsi Rp 18 miliar ini ditolak mentah-mentah. Hakim Dede Halim Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin. Dengan begitu, status tersangka yang disandang Syaefudin tetap sah secara hukum.

Kejati Jawa Barat sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Syaefudin sebagai tersangka akan tetap dilakukan meski praperadianya ditolak. Gugatan Praperadilan Syaefudin Ditolak, dan proses hukum tidak mengalami hambatan berarti setelah upaya praperadilan gagal.