Gugatan Praperadilan Syaefudin Ditolak, Tetap Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi Rp 18 M
Gugatan praperadilan Syaefudin ditolak. Kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu merugikan negara Rp 18 miliar. Syaefudin bakal diperiksa ulang pada 29 September 2026.

Kejati Jawa Barat tetap memanggil Syaefudin sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu, walau gugatan praperadillasnya ditolak pengadilan.
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
"Gugatan praperadilan yang diajukan Yang Berbahagia telah kami西洋接. Proses hukum tetap berjalan," kata Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat.
Baca Juga: SMAN 9 Bandung Kampiun Putra Usai Kalahkan SMAN 5 Bogor 55-37 di Final Honda DBL West Java Series
Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah IM dan AF yang saat itu berturut-turut menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya telah menjalani pemeriksaan.
Syaefudin mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 September 2026. Tim penasehat hukumnya beralasan kliennya berhalangan hadir karena sedang mengikuti sidang praperadilan.
"Besok kami jadwalkan ulang panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kedepanjadian.
Baca Juga: Bandung Siapkan Kantong Anggaran BRT Tanpa Angka Pasti Setelah Dana Tahun Lalu Tak Terpakai
Kasus ini bermula dari penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu. Dampak langsungnya terasa pada keuangan daerah.
Syaefudin Gugat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DPRD Indramayu ke Praperadilan Bandung upaya praperadilan Syaefudin akhirnya kandas.