Kejati Jabar Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Indramayu Maksimal Berdasarkan Bukti
Kejati Jabar menegaskan penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu 2022 berjalan akuntabel berdasarkan bukti sah, dengan menjadikan Wakil Bupati Indramayu sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 secara akuntabel dan berdasarkan bukti sah semaksimal mungkin. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, pada Jumat (5/6/2026).
Konteks Pertemuan dengan GMHI
Sutikno menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menuntaskan perkara ini, melainkan akan mengutamakan validitas alat bukti yang sah.
"Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami," kata Sutikno.
Pertemuan ini diikuti dengan desakan dari kalangan mahasiswa hukum yang meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara-perkara korupsi di Jawa Barat, agar tidak terkesan melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus.
Peningkatan Status Tersangka dalam Kasus Indramayu
Sebagai progres konkret dalam penanganan perkara ini, Kejati Jabar telah mengonfirmasi peningkatan status hukum salah satu saksi kunci. Wakil Bupati Indramayu berinisial S secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal bulan Juni 2026, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang mendukung dugaan korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penetapan tersangka merupakan bagian dari pemenuhan aspek kepastian hukum dalam penanganan perkara.
"Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni," urai Roy.
Prioritas Kehati-hatian Hukum
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Jabar menempatkan kehati-hatian serta validitas alat bukti sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya celah hukum yang dapat mempengaruhi proses persidangan nantinya, serta memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sutikno juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada tekanan apapun, melainkan sepenuhnya berdasarkan kekuatan alat bukti yang sah. Pihak kejaksaan akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengawasan Berkelanjutan dari Masyarakat
Atas progres yang telah dicapai dalam penanganan kasus ini, perwakilan GMHI menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini berjalan transparan dan akuntabel, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu, GMHI juga berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara korupsi lainnya di Jawa Barat, dengan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.
Penutup
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022 telah menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Jawa Barat. Dengan peningkatan status Wakil Bupati Indramayu menjadi tersangka, diharapkan bahwa proses penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.