Kejagung Geledah Ombudsman RI dan Kediaman Komisioner Kasus Migor
Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan kediaman salah satu komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng.

Kabar Terkini: Penggeledahan Kejagung di Ombudsman RI
Jakarta, 10 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi pelaksanaan operasi penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta kediaman salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Langkah operasional ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus minyak goreng yang tengah berlangsung, dengan fokus pada dugaan perintangan penyidikan perkara tersebut.
Detail Operasi dan Konteks Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan penggeledahan saat dikonfirmasi oleh tim media. Dalam pernyataan singkatnya, Anang menyatakan:
"Benar ada," ujar Anang saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut.
Selain mengkonfirmasi operasi, Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng. Penyidik Kejagung sedang menyelidiki keterlibatan beberapa pihak, termasuk tersangka utama Marcella Santoso dan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, dugaan perintangan penyidikan ini terkait dengan upaya hukum yang diajukan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai menghambat jalannya proses penyidikan. Belum ada detail lebih lanjut mengenai bentuk upaya hukum yang dimaksud, namun indikasi menunjukkan bahwa pihak terkait berusaha mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
Latar Belakang Kasus Minyak Goreng
Kasus minyak goreng ini menjadi sorotan nasional di tahun 2025-2026 akibat kenaikan harga yang drastis, yang mempengaruhi daya beli masyarakat luas. Dugaan pelanggaran yang terkait dengan kasus ini meliputi penimbunan stok minyak goreng, manipulasi harga, dan peredaran produk ilegal. Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan tiga korporasi agribisnis yang dianggap berperan dalam pelanggaran tersebut.
Operasi penggeledahan di Ombudsman RI menambahkan lapisan baru dalam penyidikan yang sudah berlangsung, mengingat peran lembaga ini dalam memantau kinerja instansi pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara.
Status Terkini dan Pertanyaan Belum Terjawab
Hingga pukul 17.00 WIB pada hari pelaksanaan operasi, Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai kaitan Ombudsman RI dengan kasus perintangan penyidikan ini, termasuk hubungannya dengan kasus perminyakan sawit (CPO) yang terkait dengan perkara minyak goreng. Selain itu, belum ada informasi mengenai hasil dari operasi penggeledahan yang dilakukan, seperti barang bukti yang diambil atau perkembangan penyidikan selanjutnya.
Kehadiran Ombudsman dalam kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup penyidikan yang sedang berlangsung, serta implikasi dari intervensi ke lembaga yang bertugas memastikan akuntabilitas pemerintah. Publik dan pihak terkait menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai detail operasi dan arah penyidikan selanjutnya.