Kasus PJU Jabar: Pakar Hukum Desak Kejati Transparan Berantas Korupsi
Pakar hukum mendesak Kejati Jabar transparan dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU yang mencuatkan dugaan *mark-up* harga. Klaim LSM APAK, harga tiang PJU di-mark-up dari Rp13 juta menjadi Rp33 juta, dengan oknum dekat Gubernur terlibat.

Pakar Hukum Desak Kejati Jabar Transparan Berantas Korupsi Proyek PJU
BANDUNG – Dugaan penyelewengan dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jawa Barat yang kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum. Advokat senior sekaligus pakar hukum, Dindin S. Maolani, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dindin mendesak Kejati Jabar untuk bergerak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan mark-up yang telah mencuat ke publik. Ia menilai, semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula dampak negatifnya terhadap kepercayaan publik. Terlebih, beredar informasi di media dan media sosial yang menyebut adanya oknum tertentu yang diduga mencatut nama Gubernur dalam proyek tersebut.
“Gubernur pun seharusnya memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang ke mana-mana. Dalam informasi yang beredar, disebutkan ada oknum yang bermain dengan mencatut nama gubernur,” ujar Dindin, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Antikorupsi (APAK) turut mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran proyek PJU. Dalam temuannya, APAK menyebut bahwa harga satu unit tiang PJU yang seharusnya sekitar Rp13 juta, diduga dibebankan ke negara hingga Rp33 juta. APAK bahkan mengklaim bahwa oknum yang terlibat memiliki kedekatan dengan Gubernur.
Menanggapi temuan tersebut, Dindin menilai adanya selisih harga yang signifikan sudah cukup menjadi indikasi awal terjadinya penyelewengan. Menurutnya, jika harga riil Rp13 juta kemudian di-mark-up hingga Rp33 juta, maka unsur kerugian negara patut diduga telah terjadi dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau sudah ada bukti perbedaan harga yang nyata, ditambah bukti pendukung lainnya, tidak ada alasan bagi Kejati Jabar untuk menunda penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terlibat harus segera dipanggil dan dimintai keterangan,” tegasnya.
Di luar aspek hukum, Dindin juga menyoroti sisi teknis proyek PJU tersebut. Ia mengakui desain tiang PJU yang digunakan memiliki nilai estetika dan berbeda dari tiang PJU pada umumnya. Namun, ia menyayangkan penempatannya yang justru lebih banyak berada di luar kawasan perkotaan.
“Secara kasat mata, tiang PJU ini bagus dan bernilai seni. Hanya saja penempatannya banyak di luar kota. Seharusnya, jika memang untuk mempercantik wajah daerah, diprioritaskan di dalam kota,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Prawira. Ia menegaskan bahwa Kejati Jabar harus bersikap independen dan profesional tanpa sungkan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut Indra, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu kasus ini menjadi viral untuk bertindak. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang atau kedekatan oknum yang diduga terlibat dengan pejabat tertentu.
“Kejaksaan harus cepat, tidak perlu ewuh pakewuh (sungkan). Siapa pun yang berada di balik kasus ini tidak perlu disegani atau ditakuti,” kata Indra.
Kasus dugaan penyelewengan proyek PJU ini pertama kali diungkap oleh LSM APAK, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi. Ketua APAK, Yadi Suryadi, mengaku pihaknya telah menyerahkan data yang dinilai cukup lengkap kepada Kejati Jabar.
Yadi menyebutkan data tersebut mencakup spesifikasi barang, perbandingan harga, dugaan oknum yang terlibat, modus operandi, hingga estimasi potensi kerugian negara. Ia berharap Kejati Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
“Data yang kami serahkan meliputi spek dan harga, siapa saja oknum yang diduga terlibat, bagaimana modusnya, serta dugaan jumlah kerugian negara. Kami menilai ini sudah cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Yadi.