Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Penyiraman Air Keras: KontraS Desak Tim Fakta Independen dan Transparansi

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus menimbulkan perbedaan keterangan penyelidikan. Pihak terkait mendesak tim fakta independen dan penanganan hukum yang transparan.

Kasus Penyiraman Air Keras: KontraS Desak Tim Fakta Independen dan Transparansi

Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026 – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terus memunculkan sorotan, terutama setelah muncul perbedaan keterangan antara lembaga penegak hukum terkait jumlah terduga pelaku. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan sebagai tersangka, namun tuntutan akan penanganan yang transparan dan independen semakin keras.

Perbedaan Keterangan dalam Penyelidikan

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian informasi antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Polda Metro Jaya. Menurut Puspom TNI, ada empat terduga pelaku, sedangkan kepolisian mengakui hanya dua inisial berbeda dan membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat.

“Perbedaan ini menunjukkan ketidakpastian fakta dan proses hukum. Perlu verifikasi oleh lembaga independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegas Dimas dalam pernyataan.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai ketidaksesuaian ini dapat mengaburkan jalannya proses hukum dan menghambat efektivitas penegakan hukum. Selain itu, TAUD menyoroti kerancuan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan perkara ini.

Permintaan Tim Pencari Fakta Independen

TAUD mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tujuan tim ini adalah untuk mengungkap fakta secara objektif, mulai dari aktor lapangan hingga aktor intelektual di balik kasus ini. Selain itu, TAUD menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, karena tindakan kekerasan dilakukan terhadap warga sipil.

“Intelijen seharusnya berperan untuk deteksi dini ancaman, bukan melakukan pengintaian terhadap warga sipil yang berujung kekerasan,” ujar koordinator TAUD.

Pihak terkait juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret, antara lain:

Respons Kementerian HAM

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan memastikan negara akan menanggung biaya pengobatan korban Andrie Yunus. Koordinasi lintas lembaga, termasuk LPSK dan Kementerian Kesehatan, telah dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Munafrizal mengapresiasi langkah awal yang diambil oleh kepolisian, namun menekankan bahwa proses hukum harus tetap objektif dan berbasis alat bukti yang kuat. Sinergi antara Polri dan TNI dinilai krusial, terutama setelah Puspom TNI mengamankan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian luas, termasuk komunitas internasional.

“Ini adalah batu uji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” tegas Munafrizal.

Perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB juga menunjukkan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan transparan.

Kritik Terhadap Respons TNI

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai respons TNI dalam kasus ini masih kurang memadai. Ia menyampaikan tiga catatan penting:

  1. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang mengecam keras aksi penyerangan, meskipun pelaku diduga adalah personel militer aktif. Menurut Anton, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto seharusnya menjadi yang pertama memberikan pernyataan, mengingat magnitudo kasus dan seriusnya pelanggaran hukum.
  2. Muncul keraguan publik terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penanganan kasus. Informasi yang disampaikan belum utuh, termasuk jumlah saksi yang diperiksa dan pola koordinasi dengan Polri. Bahkan, perbedaan keterangan soal inisial pelaku dapat menggerus kredibilitas penyidikan Puspom TNI.
  3. Belum terlihat penerapan prinsip pertanggungjawaban komando. Panglima TNI seharusnya dapat membebaskan tugas atasan para pelaku untuk memudahkan proses pemeriksaan, mengingat atasan memiliki kontrol efektif terhadap anak buah.

Anton juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak serius dapat menimbulkan dua implikasi negatif:

“Harus ada jeratan pasal berlapis agar memberi efek jera bagi pelaku dan pihak terkait,” tegas Anton.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar kejahatan spontan, melainkan terencana dan berpotensi memiliki dimensi politik, mengingat sebagian pelaku berlatar belakang perwira muda. Pengungkapan motif dan aktor intelektual menjadi kunci untuk mengukur keseriusan penanganan kasus ini.

Untuk itu, Anton juga mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Komnas HAM, serta meminta DPR untuk membentuk tim khusus lintas Komisi I dan III guna memperkuat fungsi pengawasan.

Status Kasus Saat Ini

Sebagaimana diberitakan, empat terduga pelaku penyiraman air keras pada Andrie Yunus adalah anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, masing-masing dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3) dan sedang dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan.