Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus pencemaran nama baik di Demak mandek delapan bulan tanpa perkembangan

Jabar · Oleh ·

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan warga Demak ke Ditressiber Jawa Tengah mandek delapan bulan tanpa perkembangan despite steps taken earlier this year

Kasus pencemaran nama baik di Demak mandek delapan bulan tanpa perkembangan

Kasus hukum yang dilaporkan seorang warga Demak ke Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah mandek lebih dari delapan bulan tanpa perkembangan berarti. Pelapor, Eko Sugiarto, berharap kepemimpinan baru di tubuh kepolisian setempat bisa mendorong kasusnya segera dituntaskan.

Kasus ini dimulai ketika Eko melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPA/499/III/Ditressiber. Laporan ini merujuk pada Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dokumen resmi menunjukkan pihak kepolisian pernah menggerakan proses pada April dan Juli 2026. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 30 April 2026. Dua terlapor kemudian diklarifikasi pada pertengahan Juli 2026. Dokumen yang sama juga memuat rencana koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Sonny Irawan minta jajarannya permudah urusan masyarakat

Sejak surat perkembangan terakhir pada Agustus 2026, tidak ada langkah lebih lanjut yang dilakukan. Eko menyebut sudah delapan bulan berlalu tanpa kejelasan.

"Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditressiber," kata Eko, Kamis (8/10/2026).

Ia sudah berusaha menghubungi investigator yang ditugaskan, Ipda Yoga Tegar S, namun belum mendapat kepastian.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Perbaiki Drainase 265 Meter di Jalan Rd. Demang Hardjakusumabahan Rp1,19 Miliar untuk Kurangi Banjir Ciawitali

"Berharap dengan kepemimpinanKapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor," katanya.

Penundaan berlarut ini berdampak langsung pada kehidupan pelapor. Selain ketidakpastian hukum, ada beban psikologis yang harus ditanggung. Tanpa kepastian hukum, warga yang telah melengkapi persyaratan pelaporan tetap berada dalam situasi tidak menentu.