Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu: Vonis Mati untuk Pelaku Utama

Jabar · Oleh ·

Jaksa tuntut Ririn Rifanto pidana mati atas pembunuhan 5 anggota keluarga di Indramayu, termasuk lansia dan anak-anak. Priyo Bagus Setiawan dituntut 20 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu: Vonis Mati untuk Pelaku Utama

###Kronologi Pembantaian di Paoman, Indramayu

Kasus pembunuhan mengerikan terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Agustus 2025. Dalam tragedi ini, lima anggota satu keluarga menjadi korban, meliputi Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia delapan bulan.

Terdakwa utama Ririn Rifanto ditangkap dan dihadapkan ke persidangan atas tuduhan pembunuhan berencana yang mengusik ketenangan masyarakat setempat.

###Tuntutan Hukuman Mati untuk Pelaku Utama

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Eko Supramurbada.

Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

###Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Dalam pertimbanganya, JPU menyebut perbuatan Ririn telah membinasakan satu keluarga secara keseluruhan dengan lima korban. Fakta-fakta yang memberatkan menjadi dasar tuntutan tersebut:

Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam kasus ini.

###Perbedaan Tuntutan untuk Pelaku Lain

Dalam perkara yang sama, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan menuntut ini didasarkan pada peran masing-masing pelaku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tutur JPU.

Perbedaan peran kedua pelaku dalam rencana pembunuhan menjadi faktor penentu disparitas tuntutan ini.

###Pasal yang Dilanggar

Kedua terdakwa dijerat dengan:

Keterlibatan anak-anak sebagai korban menjadi unsur pemberat dalam dakwaan ini.

###Poin Penting Kasus

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dalam lingkungan permukiman. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.