Kasus Korupsi Bandung: Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan Wakil Wali Kota Erwin terkait kasus korupsi. Keputusan ini mengukuhkan status tersangkanya, meski tim hukum Erwin menyoroti prosedur SPDP yang dianggap cacat. Kejari Bandung siap lanjutkan proses hukum.

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak: Jalan Terjal Pencarian Keadilan dalam Kasus Korupsi
Bandung, [Tanggal Publikasi] – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2025. Putusan ini mengukuhkan penetapan status tersangka terhadap Erwin dan membuka babak baru dalam penegakan hukum di kota kembang tersebut.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin, segala tudingan Erwin mengenai "cacat hukum" dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung ditolak secara keseluruhan. Keputusan ini sontak memicu kekecewaan di kubu tim hukum Erwin, yang menganggap prosedur hukum yang ditempuh cacat di beberapa aspek vital.
Kecewaan Tim Hukum: Sorotan pada Prosedur SPDP
Bobby H Siregar, kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengungkapkan kekecewaannya pasca-putusan pada Senin (12/1). "Tentu kami kecewa atas putusan hakim," ujar Bobby. Ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya diabaikan oleh hakim, yaitu terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ada satu poin yang kami sangat kecewa, yakni terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP," tegas Bobby H Siregar.
Menurut Bobby, SPDP tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihaknya, sebuah pelanggaran terhadap prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 yang mewajibkan penyerahan SPDP kepada terlapor atau tersangka. Ia menambahkan, di antara 48 bukti yang diajukan jaksa, hanya satu dokumen yang diduga terkait SPDP, mengindikasikan bahwa SPDP bukan hanya terlambat diserahkan, melainkan kemungkinan besar tidak dibuat sama sekali.
"Putusan hakim tadi mengabaikan putusan MK nomor 130. Padahal, itu kan perluasan KUHAP 109 terkait kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP," imbuhnya. Bobby juga menyoroti ironi bahwa kliennya, Erwin, belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun tiba-tiba status tersebut melekat padanya. Tim hukum Erwin berjanji akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan.
Kejari Kota Bandung Tegas: Penetapan Tersangka Sah dan Proses Hukum Berlanjut
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyambut putusan praperadilan ini dengan optimisme. Kasiintel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa penolakan seluruh permohonan pemohon berarti penetapan status tersangka terhadap Erwin adalah sah secara hukum.
"Kami akan mempercepat untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan dan mempercepat semua prosesnya," kata Alex Akbar. Ia mengakui bahwa proses praperadilan sedikit mengganggu jalannya penyidikan, namun kini dengan putusan yang memenangkan Kejari, mereka akan mempercepat hal-hal yang sempat tertunda.
Mengenai kemungkinan penahanan Erwin, Alex belum dapat memberikan jawaban pasti, menyatakan bahwa hal tersebut masih terlalu dini dan akan menunggu perkembangan situasi ke depan.
Pertimbangan Hakim: Prosedur Penyidikan Telah Dipenuhi
Hakim tunggal Agus Komarudin dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Kejari Kota Bandung telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Semua tahapan penyelidikan dan penyidikan dinyatakan telah dilaksanakan secara patut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Kejari telah memeriksa dan mendengarkan keterangan dari empat saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan persetujuan pengadilan. Lebih lanjut, lima belas item barang bukti berhasil diamankan, dan telah dilakukan uji digital forensik.
"Telah dilakukan uji digital forensik sehingga termohon mendapatkan kesimpulan permulaan yang cukup guna menetapkan Erwin sebagai tersangka," terang hakim.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka, sehingga permohonan praperadilan Erwin dinyatakan gugur. Putusan ini menutup pintu bagi Erwin untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan, dan kini fokus akan beralih pada proses persidangan pokok perkara di kemudian hari.