Kapolda Jabar Larang Pungutan Liar Parkir di Wisata Lebaran 2026
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan meminta jajaran polisi mengantisipasi dan menindak praktik getok parkir serta pungutan liar di wisata libur Lebaran 2026.

Kawasan wisata di Jawa Barat diprediksi akan mengalami peningkatan jumlah pengunjung selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, sehingga Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengeluarkan imbauan tegas untuk mencegah praktik pungutan liar dan getok parkir yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat yang ingin berwisata tanpa merasa dirugikan selama masa libur.
Tindakan Pencegahan Dini dari Polda Jabar
Kapolda Rudi meminta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) untuk secara proaktif mengantisipasi praktik yang merugikan ini. Menurutnya, potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu perlu diatasi sejak dini, mengingat besarnya jumlah wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata di wilayah Jabar selama libur Lebaran.
"Saya minta jajaran Reskrim untuk mengantisipasi adanya getok parkir dan karcis masuk yang tidak sesuai aturan di tempat-tempat wisata selama libur Lebaran," kata Rudi di Bandung, Kamis.
Pengawasan Aktif dan Koordinasi Antar Pihak
Selain mengantisipasi, Kapolda menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara aktif di lapangan, terutama di lokasi wisata yang diprediksi ramai pengunjung. Selain itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pengelola tempat wisata untuk memastikan bahwa tarif parkir dan harga tiket masuk yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan wisata yang transparan dan adil, sehingga wisatawan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar selama berkunjung.
Teguran Tindakan Hukum bagi Pelaku Pungutan Liar
Kapolda Rudi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan menindaklanjuti pelaku yang ditemukan melakukan praktik pungutan liar di lokasi wisata. Tindakan ini akan diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera kepada oknum yang ingin memanfaatkan libur Lebaran untuk keuntungan tidak sah.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar ketentuan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Melapor
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas polisi jika menemukan praktik pungutan liar selama berwisata. Laporan yang cepat akan memungkinkan pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan praktik yang merugikan sebelum menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi wisatawan.
Kapolda menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama libur Lebaran, karena dapat membantu pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelaku pungutan liar dengan lebih efektif.
Dengan mengeluarkan imbauan ini, Polda Jawa Barat bertujuan untuk memastikan bahwa libur Lebaran 2026 berjalan aman dan nyaman bagi semua wisatawan, baik lokal maupun luar daerah. Praktik pungutan liar dan getok parkir tidak hanya merugikan ekonomi wisatawan, tetapi juga dapat merusak citra Jawa Barat sebagai destinasi wisata yang ramah dan adil. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tegas ini sangat penting untuk menjaga integritas industri wisata di wilayah Jabar.