Kapolda Jabar: Larang Perang Sarung, Balap Liar, Sahur Jalan Ramadhan
Kapolda Jabar larang perang sarung, balap liar, dan sahur jalan selama Ramadhan, sambil tingkatkan patroli dan edukasi agar keamanan terjaga.

Latar Belakang Kebijakan
Pada awal bulan Ramadhan 2026, Kapolda Jawa Barat menegaskan serangkaian larangan yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan publik. Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, menyampaikan bahwa aktivitas seperti perang sarung, balap liar, dan sahur jalan dapat mengganggu kenyamanan warga serta menimbulkan risiko kecelakaan.
"Ramadhan adalah bulan beramal dan menjaga ketertiban. Jangan mengganggu orang lain," ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, 18 Februari 2026.
Apa Itu Perang Sarung dan Balap Liar?
- Perang sarung: aksi bergiliran dengan sarung sebagai alat perkelahian, biasanya terjadi di kawasan pemukiman atau area publik pada malam hari.
- Balap liar: perlombaan kendaraan bermotor yang tidak terdaftar, sering dilakukan menembus jalan raya utama menjelang sahur atau setelah shalat Subuh.
Kedua kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan cedera serius atau bahkan fatalitas akibat benturan kendaraan, kepanikan massa, dan kerusuhan.
Larangan Sahur Jalan (Sahur On the Road)
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sahur jalan kerap berubah menjadi konvoi atau ugalan yang melibatkan suara knalpot berisik, penggunaan bahan peledak ringan, serta potensi tawuran antar kelompok remaja. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menambahkan:
"Pengalaman tahun-tahun lalu menunjukkan sahur jalan mudah dimanfaatkan untuk aksi kriminal. Kami menasihati generasi muda untuk sahur di lingkungan rumah masing‑masing."
Langkah Penegakan dan Pencegahan
- Patroli Intensif: Unit patroli ditingkatkan di titik‑titik rawan Bandung, bekerjasama dengan TNI dan pemerintah daerah melalui operasi gabungan.
- Sita Kendaraan: Balap liar akan dikenai sanksi tilang, penyitaan kendaraan, dan bila terbukti membahayakan, pelaku dapat dipidana.
- Edukasi Sekolah: Tim kepolisian melakukan penyuluhan ke sekolah‑sekolah serta komunitas pemuda tentang bahaya balapan illegal dan pentingnya kepatuhan beribadah secara tertib.
- Keterlibatan Keluarga: Mengajak orang tua untuk memantau aktivitas anak pada malam hari, memastikan mereka berada di rumah menjelang waktu sahur.
Reaksi Masyarakat
Beberapa warga mengapresiasi langkah tegas ini, mengingat kejadian tawuran dan kecelakaan yang pernah melibatkan remaja pada Ramadhan sebelumnya. Namun, ada pula kritik yang meminta polisi lebih menekankan pada pendekatan humanis serta menyediakan alternatif kegiatan positif selama bulan suci, seperti lomba tilawah, bazaar makanan halal, atau aksi sosial.
Analisis Dampak Kebijakan
- Keamanan Publik: Dengan menutup ruang gerak bagi aksi berbahaya, potensi kecelakaan menurun secara signifikan, khususnya di area perkotaan padat.
- Kepatuhan Sosial: Penegakan hukum yang konsisten dapat membangun rasa disiplin di kalangan remaja, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Ekonomi Lokal: Pembatasan sahur jalan dapat mempengaruhi pedagang yang biasanya berjualan di pinggir jalan pada waktu sahur. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan tempat penjualan resmi yang tidak mengganggu ketertiban.
Kesimpulan
Kebijakan Larangan Perang Sarung, Balap Liar, dan Sahur Jalan yang dikeluarkan Kapolda Jabar menegaskan komitmen aparat keamanan untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbuat baik dan menjaga ketertiban. Dengan menggabungkan tindakan tegas, patroli terkoordinasi, serta edukasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Polrestabes Bandung atau mengunjungi posko keamanan terdekat.