Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Tunggakan Pajak Rp224,6 Miliar

Bandung · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I memblokir 275 rekening wajib pajak dengan total tunggakan pajak Rp224,6 miliar sebagai langkah penegakan hukum perpajakan.

Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening Tunggakan Pajak Rp224,6 Miliar

Bandung, 6 Mei 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan memblokir 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan. Aksi ini dilaksanakan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Barat I, dengan total tunggakan pajak yang diamankan mencapai Rp224,6 miliar.

Detail Pelaksanaan Tindakan

Kegiatan pemblokiran rekening ini difokuskan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, pada Rabu, 6 Mei 2026. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melindungi hak-hak negara atas penerimaan pajak.

Upaya Sebelum Pemblokiran

Sebelum mengambil langkah ekstrem pemblokiran rekening, pihak DJP telah menempuh berbagai tahapan persuasif untuk mendorong wajib pajak melunasi kewajiban mereka. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

Nandang menegaskan bahwa pemblokiran rekening hanya diambil terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan persuasif. "Kami tidak mengambil langkah ini dengan mudah, tetapi hanya setelah semua upaya lain gagal," ujarnya.

Baca Juga: Suporter Persib dan Persija Gesekan di Jalan Veteran Sukabumi Usai Nobar Semifinal

Dasar Hukum Tindakan

Tindakan pemblokiran rekening ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening merupakan tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk pelunasan utang pajak yang masih tertunggak. Ini adalah langkah yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan Resmi Kepala Bidang PPIP

Dalam keterangan resminya, Nandang Hidayat menegaskan komitmen DJP untuk memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara:

"Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara. Wajib pajak yang patuh harus dilindungi, sementara yang memiliki tunggakan diingatkan melalui mekanisme hukum. Tujuan kami bukan hanya menagih tunggakan, tetapi menciptakan kepastian hukum dan keadilan perpajakan di wilayah Jawa Barat I."

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan penagihan telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran hak-hak wajib pajak dalam proses ini.

Baca Juga: AR (22) Diamankan Setelah Bakar Motor di Rumah hingga Tiga Rumah Bedeng di Babakan Ciparay Hangus

Implikasi Bagi Pendapatan Negara dan Kepatuhan Wajib Pajak

Langkah penegakan hukum ini bukan hanya bertujuan untuk menagih tunggakan pajak yang sudah terakumulasi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan teratur. Dengan menindaklanjuti tunggakan pajak secara tegas, DJP dapat memastikan bahwa beban perpajakan dibagikan secara merata antara seluruh wajib pajak, sehingga menghindari ketidakadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat I, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pendapatan pajak yang cukup sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Imbauan DJP Kepada Wajib Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat I mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya guna menghindari sanksi lebih berat, antara lain:

Wajib pajak yang memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam melunasi tunggakan pajak juga diharapkan untuk menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut tentang program pelunasan tunggakan yang tersedia.