Kang Edo: Hak Normatif 6 Pekerja PT MPP Bekasi Harus Dihormati, Bukan Sekadar Nominal
Kang Edo desak manajemen PT MPP Bekasi hormati hak normatif 6 pekerja yang telah mengabdi 13-18 tahun, termasuk korban kecelakaan kerja yang kehilangan empat jari.

Kang Edo Sentil Manajemen PT MPP Terkait Hak Normatif Pekerja
Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kang Edo, angkat bicara menyangkut nasib enam pekerja PT Mulia Prima Packindo (PT MPP) yang hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya. Dalam audiensi yang difasilitasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kang Edo menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak normatif pekerja.
"Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan angka atau nominal. Mereka telah mengabdi selama 13 hingga 18 tahun di perusahaan. Sudah sewajarnya hak-hak mereka dihitung dan diberikan sesuai aturan yang berlaku."
Audiensi Tanpa Kehadiran Manajemen PT MPP
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi IV Martina tersebut menghadirkan berbagai pihak penting, meliputi:
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mess TKA di PT D Majalengka Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
- Sekretatis Komisi IV Yusuf
- Anggota Komisi IV H. Boby Agus Ramdan, H. Haryanto, dan Surohman
- Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi
- Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat
- Serikat Pekerja PT MPP
- Kuasa hukum pekerja dan perwakilan LSM
Akan tetapi, pihak manajemen PT Mulia Prima Packindo tidak hadir dalam forum tersebut. Ketidakhadiran perusahaan membuat berbagai aspirasi dan keluhan pekerja belum dapat diklarifikasi secara langsung dari pihak perusahaan.
Fakta Tragis: Seorang Pekerja Kehilangan Empat Jari
Kang Edo mengungkapkan keprihatinannya mendalam terhadap salah seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jari tangan kanan. Menurut dia, kondisi ini menjadi alasan kuat mengapa penyelesaian perkara perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan di luar aspek hukum formal.
Baca Juga: Damkar Kuningan Lepas Tiga Komponen Motor dari Jari ODGJ Asal Brebes
"Kami berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun dan mengalami kecelakaan kerja patut memperoleh perhatian yang serius."
13 dari 19 Pekerja Sudah Terselesaikan
Dari total 19 pekerja yang terdampak, sebanyak 13 orang telah menerima penyelesaian, sedangkan enam pekerja lainnya masih memilih memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah dan legislatif. Kang Edo menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap pekerja dalam mencari kepastian hukum.
Sorotan terhadap Ketidakhadiran Manajemen
Kang Edo menyayangkan sikap manajemen PT MPP yang tidak hadir dalam audiensi resmi. Ia menilai kehadiran perusahaan sangat krusial agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
"Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat hadir. Duduk bersama dalam forum resmi adalah langkah terbaik untuk membangun komunikasi, menyelesaikan persoalan secara musyawarah, dan menemukan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak."
Apresiasi dan Harapan ke Depan
Kang Edo memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang membuka ruang dialog bagi pekerja, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap audiensi lanjutan dapat menghadirkan manajemen PT MPP sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara:
- Menyeluruh
- Transparan
- Berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku
"Negara telah mengatur perlindungan terhadap pekerja, sehingga seluruh pihak harus menghormati regulasi yang ada," tegas Kang Edo.