Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jual Sabu, Mahasiswa Semester Akhir di Jatinangor Diciduk Polisi

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polres Sumedang menangkap mahasiswa swasta Jatinangor sebagai kurir sabu dengan modus COD dan tempel. Barang bukti 30,5 gram, tersangka dapat Rp500 ribu per transaksi. Kasus ini termasuk dari 13 kasus narkoba yang diungkap Januari 2026.

Jual Sabu, Mahasiswa Semester Akhir di Jatinangor Diciduk Polisi

Mahasiswa Jadi Kurir Sabu: Kasus di Sumedang Ungkap Modus COD dan Tempel

Polres Sumedang menangkap seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta Jatinangor setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasus ini tidak hanya menyangkut penangkapan individu, tetapi mengungkap jaringan narkoba yang secara sistematis menargetkan lingkungan akademisi dengan modus pengedaran yang terus beradaptasi. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya polisi dalam membersihkan kawasan pendidikan dari praktik ilegal obat terbang.


Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Tersangka, berinisial HA yang akrab disapa Mimi (22), diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Operasi ini dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berdasarkan informasielligence tentang aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mahasiswa.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 30,5 gram yang sudah siap diedarkan, terbungkus plastik klip bening. Selain itu, juga disita tim bang digital sebagai barang bukti pendukung untuk mengukur dosis narkoba. Modus pengedaran yang digunakan adalah Cash on Delivery (COD) bersamaan dengan teknik tempel untuk menghindari deteksi dari aparat.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyatakan dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (9/Feb), bahwa tersangka memang mahasiswa swasta di Jatinangor yang nekat menjadi kurir narkoba.

"Mahasiswa salah satu universitas swasta di Jatinangor ini nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Kita amankan tersangka di wilayah Tanjungsari," ujar AKBP Sandityo Mahardika.


Modus Operasi dan Target Pasar

Mengenai cara kerja, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem Cash on Delivery (COD). Modus ini memungkinkan pembeli membayar setelah menerima barang, namun dalam praktiknya, pelaku biasanya memerlukan pendekatan awal melalui kontak personal. Teknik tempel digunakan untuk mengantar barang secara langsung ke tangan konsumen tanpa melalui transaksi terbuka, sehingga lebih sulit dilacak oleh pihak berwajib.

Sasaran utama yang dituju adalah kalangan mahasiswa di kawasan Jatinangor. Kawasan yang dikenal sebagai hunian mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ini menjadi target karena permintaan yang tinggi dan relatif mudah dicegah. Selain itu, mahasiswa seringkali dianggap kurang aware akan risiko hukum yang menanti.

Dari hasil pemeriksaan, Mimi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dadi, yang masih dalam pengejaran oleh Satres Narkoba Polres Sumedang. Tersangka mendapat imbalan Rp500 ribu untuk setiap transaksi berhasil, selain diberikan sabu untuk konsumsi pribadi secara gratis.


Tren Narkoba di Lingkungan Kampus: Data Januari 2026

Kasus ini bukan satu-satunya penangkapan terkait narkoba di wilayah Sumedang. Satres Narkoba Polres Sumedang mencatat keberhasilan mengungkap 13 kasus narkotika lainnya selama Januari 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 orang tersangka serta beragam barang bukti narkoba. Data ini menunjukkan tingkat aktivitas ilegal narkoba yang cukup tinggi di wilayah tersebut, dengan oknum mahasiswa juga terlibat.

Rincian barang bukti yang disita dalam operasi bulanan tersebut:

Angka-angka ini mengindikasikan bahwa sementara perhatian sering terfokus pada sabu, ancaman juga datang dari berbagai jenis substance ilegal lainnya yang beredar di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.


Dampak Hukum: Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, ditambahi dengan denda minimal Rp1 miliar.

Jika menambahkan jenis psikotropika, tersangka dapat dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk peredaran Obat Keras Terbatas (OKT), nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menghundang hukuman penjara paling lama 10 tahun.


Analisis: Mengapa Mahasiswa Terjebak dalam Jaringan Narkoba?

Marak terpidananya mahasiswa sebagai kurir narkoba menimbulkan pertanyaan serius. Beberapa faktor dapat diidentifikasi sebagai pemicu:

Kasus ini juga menyoroti perlunya pendidikan antinarkoba yang lebih intensif di kalangan mahasiswa, serta peran kampus dalam monitoring aktivitas siswa di luar ruang kelas. Kolaborasi antara kepolisian,itimah kampus, dan organisasi kemahasiswaan menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.


Respons Polri dan Proses Hukum

Polri menyatakan seluruh proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Satres Narkoba Polres Sumedang teruswork dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk pelaku bernama Dadi yang masih dalam daftar pencarian.

Sementara pihak kampus yang涉及 belum memberikan komentar resmi. Namun, kasus ini无疑 akan menimbulan evaluasi internal seputar keamanan dan prevensi di lingkungan pendidikan tinggi. Peningkatan patroli dan pengawasan di area kos dan hunian mahasiswa dapat menjadi langkah preventif.


Kesimpulan

Kasus mahasiswa kurir sabu di Sumedang bukan sekadar penangkapan individu, tetapi cerminan fenomena lebih luas bagaimana jaringan narkoba menyusup ke dunia kampus. Dengan modus yang terus beradaptasi (COD, tempel) dan target yang spesifik (mahasiswa), ancaman tersebut memerlukan respons yang lebih komprehensif dari Polri, kampus, dan masyarakat. Proses hukum pada saksi ini harus tetap independent dan kaku, sekaligus sebagai peringatan bagi generasi muda agar tidak mudah terpirsa dalam praktik kriminal yang memiliki konsekuensi sangat berat.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi Polres Sumedang dengan sudut pandang analitis untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba di lingkungan pendidikan.