Jawa Barat Siap Berantas LGBTQ: Sanksi Tegas Menanti ASN Pelanggar
Jawa Barat siap beri sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang terlibat LGBTQ. Koordinasi dengan Forkopimda dan pelibatan masyarakat jadi strategi pemberantasan.

Kebijakan Tegas Terhadap Pelanggaran Norma di Kalangan Pejabat
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan saat ditemui di Kota Bandung pada Kamis (9/7/2026). Dia menegaskan bahwa pemberhentian menjadi sanksi utama yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
"Kalau sampai ada ASN yang LGBT, kami akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kami akan berhentikan mereka," tegas Erwan.
Mekanisme Pemberhentian dan Pengawasan Berlapis
Erwan menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian merupakan langkah terberat yang akan ditempuh. Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, pemerintah akan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Barcelona Tebus Rodri dari Manchester City Senilai 65 Juta Pound
Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini belum memiliki peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur larangan terhadap budaya LGBTQ. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menggodok regulasi untuk mengantisipasi penyebaran fenomena tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Koordinasi Strategis dengan Forkopimda
Untuk memastikan efektivitas pemberantasan, Erwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menindaklanjuti bagaimana fenomena LGBT ini tidak berkembang lebih lanjut lagi di Jawa Barat," jelas Erwan.
Kolaborasi antarinstansi ini dianggap krusial untuk menciptakan sinergi dalam penanganan dan pencegahan sejak dini. Pemerintah daerah meyakini bahwa koordinasi terpadu dapat memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap setiap temuan di lapangan.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan
Erwan turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap perbuatan yang meresahkan terkait fenomena LGBTQ kepada pihak berwajib.
"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat," harapnya.
Partisipasi masyarakat dianggap sebagai bagian penting dalam upaya pengawasan dan penindakan. Dengan adanya laporan yang akurat, pemerintah dapat merespons lebih cepat dan tepat sasaran.
Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Nasional
Langkah tegas pemerintah daerah ini selaras dengan kebijakan pertahanan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 pada 24 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori utama:
- Ancaman militer
- Ancaman nonmiliter
- Ancaman hibrida
LGBTQ sendiri masuk dalam kategori ancaman nonmiliter, yang berarti penyebarannya dianggap dapat memengaruhi kedaulatan dan keutuhan bangsa dari aspek ideologi, budaya, serta nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan bernegara.
Tensions antara Penegakan dan Jaminan Hak Warga Negara
Di satu sisi, pemerintah secara tegas berkomitmen memberantas budaya yang dianggap bertentangan dengan norma dan jati diri bangsa. Namun di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi, hak dasar mereka tetap harus dijamin.
"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," tegas Pigai.
Perspektif Ketahanan Nasional
Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menekankan bahwa ancaman terhadap negara kini tidak selalu berbentuk invasi bersenjata.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," papar Syahrul.
Dengan berbagai regulasi yang tengah disiapkan dan koordinasi lintas instansi yang semakin diperkuat, Jawa Barat menunjukkan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap fenomena yang dianggap mengancam nilai-nilai kebangsaan.