Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Tegas Berantas LGBT: Wagub Ancam Pecat ASN, Ini Dasar Hukum dan Mekanisme Sanksinya

KDM · Oleh · · Diperbarui 26 Agustus 2026

Wagub Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam sanksi pemecat bagi ASN terlibat LGBT. Sanksi mengacu UU berlaku, pidana diserahkan ke APH. Masyarakat diminta laporkan indikasi pelanggaran.

Jabar Tegas Berantas LGBT: Wagub Ancam Pecat ASN, Ini Dasar Hukum dan Mekanisme Sanksinya

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBT) di wilayah Jawa Barat.

Pernyataan Resmi Wakil Gubernur Jawa Barat

Erwan menyampaikan ancaman sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau kelompok tersebut. Sanksi yang dijatuhkan bakal mengacu ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KDM Tegaskan Belum Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun ke SMI

"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," tegas Erwan dalam keterangan resmi di Bandung, Minggu.

Koordinasi dengan Forkopimda Jawa Barat

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah daerah yang telah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.

Baca Juga: Pembangunan PLTS Saguling Capai 47 Persen, Ditarget Beroperasi April 2027

Penyusunan mekanisme penindakan ini dilakukan secara terpadu agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sanksi Terbatas hingga Pemberhentian

Erwan menjelaskan bahwa segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti jenjang pelanggaran yang ditetapkan dalam regulasi aparatur negara.

Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian atau pemecatan.

"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian," kata Erwan menambahkan.

Penyerahan ke Aparat Penegak Hukum

Jika ditemukan unsur perbuatan pidana dalam kasus tersebut, pemerintah provinsi tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," tegas Erwan.

Peran Aktif Masyarakat Dilaporkan

Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum.

Masyarakat diimbau untuk segera:

"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," pinta Erwan.

Perpres 111 Tahun 2025 sebagai Landasan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran konten tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral bangsa.

Menurut Yusril, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya saat menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Peraturan tersebut telah mengategorikan penyebaran sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui kebijakan pertahanan negara, yang harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keutuhan bangsa.