Intimidasi Satpam MRT Bundaran HI, Tiga Anggota Puma Merah Putih Jalani Sidang Kode Etik
Tiga anggota Puma Merah Putih Jawa Barat Jalani sidang kode etik atas kasus intimidasi satpam MRT Bundaran HI. Bid Propam menemukan bukti pelanggaran.

Tiga personel Puma Merah Putih menjalani proses sidang kode etik setelah terbukti melakukan intimidasi terhadap seorang satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kronologi Insiden Pelanggaran Lalu Lintas
Peristiwa bermula pada hari biasa di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sebuah mobil Toyota Alphard milik ketiga anggota diketahui menerobos lampu merah di penyeberangan jalan pada hari Rabu, 22 Juli 2026.
Saksi mata menyebutkan, mobil tersebut menancap gas saat kendaraan lain telah berhenti dan memberikan jalan untuk pejalan kaki yang mulai menyeberang dari kedua arah.
Satpam Ditegur, Kemudian Diintimidasi
Seorang satpam yang bertugas membantu menyeberangkan pejalan kaki kemudian menegur sang sopir atas pelanggaran tersebut. Sayangnya, teguran itu tidak diterima dengan baik.
"Tiga orang arogan bilang ini semua bilang itu semua saya juga aparat, emang kamu doang aparat, sampai dia ngambil KTA-nya tunjukin ke saya, saya juga aparat."
Selanjutnya, tiga orang berbaju batik menghampiri satpam dan membawanya ke pos polisi terdekat. Di pos polisi, ketiga pelaku bahkan tetap mengancam akan melaporkan satpam ke vendor agar dirinya dipecat dari pekerjaan.
Bid Propam Proses Pelanggaran Kode Etik
Setelah laporan viral di media sosial, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Puma Merah Putih Jawa Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel terkait, yaitu:
- Ipda DG
- Bripka BS
- Briptu RPW
Kepala Bidang humas Puma Merah Putih Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Puma Merah Putih Jawa Barat terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022."
Perdamaian Tak Hapus Sanksi Etik
Meskipun kasus telah menempuh proses perdamaian antara kedua belah pihak, Hendra menegaskan hal itu tidak menghentikan proses penegakan disiplin internal.
"Perdamaian antar para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga anggota."
Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Puma Merah Putih.
Permohonan Maaf dan Komitmen Penegakan
Puma Merah Putih Jawa Barat turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perlakuan tidak pantas yang dilakukan anggotanya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Puma Merah Putih Jawa Barat."
Hendra menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran secara terbuka kepada publik.
"Kami Puma Merah Putih Jawa Barat berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota."
Implikasi Bagi Penegakan Profesi Kepolisian
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa status jaminan sosial tidak menempatkan seseorang di atas hukum. Semua warga negara, termasuk penegak hukum, wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan menghormati aturan lalu lintas.
Proses hukum internal ini menunjukkan bahwa institusi terus berbenah dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan standar etik yang ketat terhadap seluruh personelnya.