Imigrasi Cirebon Aktifkan Timpora Awasi WNA di Empat Kabupaten
Imigrasi Cirebon mengaktifkan Timpora untukawasi WNA di empat kabupaten. Koordinasi antarinstansi diperkuat, warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan.

TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah keempat kabupaten kini terlibat dalam pengawasan orang asing melalui Timpora. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan.
Jakarta - Koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Cirebon. Program Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengaktifkan jejaring yang mencakup empat kabupaten sekaligus.
"Kami memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pemantauan orang asing," jelas Komang Trisna Diatmika, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. "Keberadaan dan aktivitas WNA di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan terpantau melalui jaringan ini."
Timpora sendiri telah dibentuk dengan partisipasi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, kejaksaan, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah daerah di keempat wilayah tersebut. Keempat kabupaten itu berbatasan langsung dengan Jawa Tengah dan menjadi titik strategis pengawasan perbatasan.
"Sinergi antarinstansi pemerintah dan daerah, termasuk unsur vertikal, menjadi kunci dalam pengawasan," lanjut Komang.
Koordinasi ini memungkinkan pertukaran informasi tentang keberadaan dan aktivitas WNA secara lebih cepat dan terpadu. Jika ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, laporan dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh instansi terkait.
Baca Juga: Dexter Rui Amadeo Lolos Final OSN Geografi 2026, Bawa Nama Cianjur ke Tingkat Nasional
Guna memperluas jangkauan deteksi, Imigrasi Cirebon juga memaksimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa Binaan. Mereka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan keimigrasian, termasuk prosedur pengurusan paspor Republik Indonesia dan tata cara perjalanan ke luar negeri secara resmi.
"Edukasi juga mencakup upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang," jelas Komang. "Warga di daerah perbatasan yang memahami prosedur resmi lebih kecil kemungkinannya menjadi korban."
"Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan orang asing," jawab Komang. "Jika ada warga negara asing yang mencurigakan dan tidak memiliki izin tinggal yang sah, segera dilaporkan ke Imigrasi Cirebon melalui kanal-kanal yang tersedia."
Imbauan tersebut melengkapi lapisan pengawasan melalui Timpora di tingkat kabupaten dan petugas pembina di tingkat desa. Jajaran Imigrasi Cirebon optimistis koordinasi yang lebih erat dengan berbagai pihak akan memperbaiki pengawasan terhadap orang asing di wilayah hukumnya.