Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Hotman Paris Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 5 September 2026

PWI Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan profesi wartawart. Laporan diterima SPKT pada 21 Juli 2026.

Hotman Paris Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Hotman Paris Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Kronologi Pelaporan PWI Malang Raya terhadap Pengacara Hotman Paris

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Langkah ini diambil setelah organisasi menilai adanya pernyataan yang berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawart.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp237 Miliar dari 445 Debitur Fiktif BTN di Karawang, Tiga Tersangka Ditahan

Laporan dengan Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, hadir langsung ke kantor SPKT untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.

Konfirmasi dari Pihak Kepolisian

Kasi humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh PWI Malang Raya tersebut. "Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi," terang Ipda Lukman.

Baca Juga: Ridho Choirul Umam Kumpulkan Pengurus PSI Bekasi untuk Perkuat Jaringan hingga ke Tingkat Desa

Ipda Lukman menjelaskan bahwa Police memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum kemudian diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Konfirmasi yang kami sampaikan sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT," tegas Ipda Lukman. Ia menegaskan bahwa substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asal Muasal Permasalahan

Insiden bermula dari tayangan YouTube yang diakses oleh pengurus PWI Malang Raya di Kantor PWI, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam tayangan tersebut, seorang wartawart mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.

Mendapati pertanyaan tersebut, Hotman Paris diduga merespons dengan kalimat bernada merendahkan. Kalimat "Lu punya otak nggak?" yang kemudian viral di berbagai platform media sosial dan media daring, menjadi sorotan utama.

PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut diarahkan kepada wartawart yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di hadapan publik.

Tanggapan dan Langkah PWI Malang Raya

Atas dasar insiden tersebut, PWI Malang Raya menilai ucapan Hotman Paris berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis. Organisasi pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota.

Menurut PWI Malang Raya, langkah hukum ini merupakan bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komitmen Police dalam Menangani Laporan

Ipda Lukman menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

"Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah."

Dengan masuknya laporan tersebut, kini tahapan administrasi penanganan perkara di kepolisian telah dimulai. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk tahapan verifikasi, klarifikasi, maupun penyelidikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.